Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Hukum

Jumat, 24 Februari 2023 | 00:00 WIB
Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

rb-1

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (24/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara,” ujar Hakim Afrizal Hadi.

Baca Juga: Teddy Minahasa Mengaku Ingin Jebak Linda dengan Sabu

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya,” kata Hakim Afrizal Hadi.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Polisi Masih Cari Identitas Pengendara yang Acungkan Senpi ke Pemotor di Kebayoran Lama
Hukuman yang diberikan hakim sama dengan Arif Rachman, yang sebelumnya juga dihukum selama 10 bulan.

Tag Hukum Jakarta Sidang Vonis PN Jaksel Brigadir J Obstruction of Justice Irfan Widyanto Pembunuhan Berencaan

Terkini