Irjen Pol Napoleon Bonaparte Hanya Dapat Sanksi Demosi

Hukum

Selasa, 29 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte Hanya Dapat Sanksi Demosi

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri tidak melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Melainkan hanya diberikan sanksi demosi buntut kasus tindak pidana korupsi penerbitan penghapusan Interpol Red Notice terhadap Joko Soegiarto Tjandra.

rb-1

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan bahwa sidang terhadap Irjen NB dilakukan pada Senin, 28 Agustus 2023.

“Pada hari Senin, 28 Agustus 2023 telah dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar Saudara NB. Sidang di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri,” ujar Ramadhan, dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/8).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Lebih lanjut berdasarkan hasil keputusan tersebut, NB diberikan sanksi etika dan sanksi administratif.

“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Ramadhan.

Sementara itu NB diberikan sanksi administratif tidak dilakukan PTDH melainkan berupa sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” tukas Ramadhan.

Adapun dalam hal ini NB dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b,  Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” tutup Ramadhan.

Tag Hukum Irjen Napoleon Bonaparte Sanksi Demosi Tidak Dihukum PTDH

Terkini