Isa Zega Ditahan Atas Kasus Sandy Purnamasari, Penistaan Agama Belum Selesai
Lifestyle

Selebgram Isa Zega menjadi tahanan Polda Jatim pada Jumat (24/1/2025) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
Isa Zega langsung ditahan usai diperiksa sekitar 5 jam lamanya, usai ditetapkan jadi tersangka dan dia ditahan sekitar pukul 02.25 WIB dini hari.
Sebelum ditahan, Isa Zega sempat dilaporkan Hanny Kristianto alias HK di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penistaan agama, pada 20 November 2024.
Baca Juga: Dear Isa Zega, Ini Hukum Dalam Islam Bagi Transpuan Pakai Hijab saat Umrah
Hanny Kristianto melaporkan Isa Zega karena mengenakan mukena saat masuk ke Masjidil Haram dan berdoa di depan Ka’bah.
Padahal, Isa Zega lahir sebagai seorang laki-laki dengan nama lahir Sahrul Isa.
"Agama Islam dinistakan, dilecehkan oleh siapa pun termasuk Isa Zega kami tidak terima," jelas Hanny Kristianto dikutip dari Instagram miliknya, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Cerita Dorce Gamalama Jadi Jurnalis Lepas Saat Naik Haji, Tak Seheboh Isa Zega Umrah
Hanny Kristianto tidak takut kepada siapa saja berusaha membela Isa Zega karena telah menistakan agama Islam dengan menggunakan baju muslim perempuan saat berada di Tanah Suci.
"Kita tidak peduli terhadap siapa saja yang membentengi, siapa pun backingan dia yang mencoba membela Sahrul Isa dan SS Travel Umroh yang menistakan Islam akan kita lawan," tegas Hanny Kristianto.
"Istri Nabi Luth bukan transgender pun diazab Allah karena membela kaum alien," imbuhnya.
Hanny Kristianto melaporkan Isa Zega dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500." (Selvianus Kopong Basar)