Isa Zega Kecewa Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Shandy Purnamasari
Selebgram Isa Zega dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pemilik skincare MS Glow, Shandy Purnamasari. Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, Jawa Timur pada Rabu (30/4).
“Pertama, menyatakan terdakwa dengan Isa Zega terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif ke-1 penuntut umum. Kedua, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Zega dengan pidana penjara selama lima tahun, dengan pidana denda sebesar 10 juta subsider dua bulan kurungan," ujar JPU David Christian Lumban Gaol yang dikutip lewat akun instagram @tante.rempong.official.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Isa Zega tampak protes kepada majelis hakim karena tidak terima dijatuhi tuntutan lima tahun. “Kok bisa tuntutannya lima tahun Yang Mulia?" tanya Isa Zega yang terlihat duduk di tengah ruangan sidang dengan memakai jas warna pink dan kemeja putih.
Baca Juga: Dear Isa Zega, Ini Hukum Dalam Islam Bagi Transpuan Pakai Hijab saat Umrah
Isa Zega mengaku sangat kecewa usai dituntut lima tahun penjara. Menurutnya tuntutan JPU terhadapnya terlalu berlebihan. “Emosi ada, kecewa ada karena Jaksa terlalu barbar untuk menuntut dengan Pasal 27B yang dikatakan ada ancaman dan pemerasan, padahal tidak ada pemerasan di dalam situ, bahkan saksi pelapor mengatakan tidak ada uang yang berpindah atau permintaan uang atau ancaman segala macam,” papar Isa Zega usai sidang.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini bermula ketika Shandy Purnamasari melaporkan Isa Zega atas dugaan pencemaran nama baik. Isa Zega diduga mengunggah konten di media sosial yang merujuk pada Shandy dengan sebutan "Shaun the Sheep", yang dianggap sebagai penghinaan. Shandy Purnamasari yang saat itu sedang hamil juga menerima kata-kata yang tidak pantas dari Isa Zega, bahkan menyumpahi anaknya cacat. Selama proses penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa Isa Zega juga melakukan pemerasan terhadap Shandy Purnamasari.
Baca Juga: Cerita Dorce Gamalama Jadi Jurnalis Lepas Saat Naik Haji, Tak Seheboh Isa Zega Umrah