Sebut Banyak Kerugian, Shandy Purnamasari Tak Puas Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara

Lifestyle

Jumat, 09 Mei 2025 | 12:44 WIB
Sebut Banyak Kerugian, Shandy Purnamasari Tak Puas Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kolase Isa Zega dan Shandy Purnamasari

Pengusaha Shandy Purnamasari akhirnya buka suara setelah Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

rb-1

Melalui kuasa hukumnya, Jarmoko, Shandy menyatakan bahwa hukuman tersebut belum sepenuhnya mengobati kerugian yang ia alami.

Shandy Purnamasari (Instagram)

Ketidakpuasan itu muncul karena dampak dari perbuatan Isa Zega dinilai sangat besar, terutama secara psikologis dan terhadap reputasi keluarga Shandy.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dipanggil di Polda Jawa Timur, Ada Kasus Apa?

rb-3

Terlebih, Isa Zega sempat menuding bahwa produk skincare milik Shandy, MS Glow, mengandung zat berbahaya. Tuduhan itu disebut menyebabkan tekanan mental yang signifikan bagi keluarganya.

"Hukuman ini belum cukup untuk mengembalikan kondisi mental, harkat, dan martabat keluarga, termasuk anak-anak, serta belum mampu memulihkan kerugian immateriel yang berdampak pada proses bisnis MS Glow," ujar Jarmoko pada Jumat (9/5/2025).

Meski demikian, Jarmoko tetap mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Ayun Kristiyanto.

Baca Juga: Isa Zega Kecewa Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Shandy Purnamasari

Menurutnya, meskipun belum sepenuhnya menghapus luka yang ditinggalkan, putusan tersebut setidaknya memberikan rasa keadilan.

"Terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja sejak proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Meski sempat ramai, kami bersyukur keadilan ditegakkan," ungkapnya.

Isa Zega (Instagram)

Saat ditanya soal kemungkinan banding dari pihak Isa Zega, Shandy dan suaminya, Gilang, menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Mereka menyatakan tidak keberatan jika ada upaya hukum lanjutan.

"Itu merupakan ranah kejaksaan. Kami hanya bisa berdoa, jika ada banding semoga hasilnya sesuai dengan tuntutan," tutur Jarmoko.

Sebagai informasi, Isa Zega dilaporkan oleh Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Sidang perdana digelar pada Selasa (25/2/2025), dengan dakwaan Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A, atau Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27B huruf a UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara. (Selvianus Kopong Basar)

Tag Shandy Purnamasari Isa Zega Ditahan msglow

Terkini