Isi 15 Poin Fatwa Ulama Muslim Internasional Serukan Jihad Lawan Israel

Nasional

Selasa, 08 April 2025 | 21:59 WIB
Isi 15 Poin Fatwa Ulama Muslim Internasional Serukan Jihad Lawan Israel
Militer zionis Israel menyerang wilayah Palestina. [Dok. Istimewa]

International Union of Muslim Scholars atau Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS) mengeluarkan fatwa berupa seruan jihad melawan Israel.

rb-1

Fatwa jihad lawan Israel ini menyusul serangan brutal dan berkelanjutan yang dilancarkan tentara zionis terhadap warga Gaza, Palestina.

Fatwa tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal IUMS, Ali Al-Qaradaghi, di mana mendesak seluruh negara muslim bertindak secara militer, ekonomi dan politik.

Baca Juga: Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato di KTT D-8, Apa Sebabnya?

rb-3

Tujuannya demi menghentikan genosida dan kehancuran yang terus berlangsung di Jalur Gaza yang dilakukan tentara zionis Israel.

"Ketidakmampuan pemerintah Arab dan Islam dalam membela Gaza saat sedang dihancurkan, menurut hukum Islam merupakan kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," kata Qaradaghi pada Jumat (4/4/2025).

Pernyataan Qaradaghi didukung 14 ulama muslim terkemuka lainnya. Isinya seruan terhadap semua negara muslim untuk meninjau perjanjian damai dengan Israel.

Baca Juga: Pengalaman Mencekam Zaskia Adya Mecca Ikut Long March to Gaza, Dikuntit Intel

Sementara seruan kepada umat muslim di Amerika Serikat, yakni untuk menekan Presiden Donald Trump agar memenuhi janji kampanye untuk menghentikan agresi dan membangun perdamaian di tanah Palestina.

Dilansir dari laman resmi IUMS, berikut isi 15 poin utama fatwa jihad tersebut:

1. Kewajiban jihad melawan Israel

IUMS menegaskan bahwa kewajiban bagi semua muslim dan negara-negara muslim untuk terlibat dalam jihad melawan entitas Israel.

Dukungan intervensi militer, pemasokan senjata, keahlian dan intelijen harus diutamakan. Terutama oleh negara-negara tetangga seperti Mesir, Yordania dan Lebanon.

2. Larangan mendukung musuh

Dilarang keras membantu pihak zionis dalam bentuk apapun, baik pengiriman senjata, logistik atau akses melalui jalur transportasi seperti Terusan Suez dan Selat Hormuz.

Blokade penuh—darat, udara dan laut—harus diberlakukan penuh kepada Israel.

3. Larangan pasok sumber daya

Dilarang memasok minyak bumi, gas, makanan dan air kepada Israel.

"Siapa pun yang melakukannya karena cinta kepada Zionis dan dengan maksud melemahkan Palestina adalah murtad dari Islam. Jika dilakukan demi meraup keuntungan, itu adalah dosa besar dan pengkhianatan besar," tulis IUMS.

PM Israel Benjamin Netanyahu. [YouTube]

4. Seruan pembentukan aliansi militer

IUMS menyatakan bahwa negara-negara Muslim dan Arab wajib membentuk aliansi militer terpadu guna mempertahankan tanah Islam dan melindungi agama, kehidupan, kekayaan, kedaulatan, serta kehormatan Palestina.

"Kewajiban ini mendesak dan tidak boleh ditunda karena penundaan akan berujung pada korupsi dan meluasnya fitnah," tulis IUMS.

5. Peninjauan ulang perjanjian dengan Israel

Negara-negara Muslim yang memiliki perjanjian dengan Israel, diminta mengevaluasi ulang dan menggunakan pengaruh yang dimiliki untuk menekan zionis.

Perjanjian harus dibuat dengan maksud melayani kepentingan umum umat Islam. Perjanjian apapun dengan Israel mesti dievaluasi kembali untuk dilihat apakah Israel telah patuh atau melanggarnya.

6. Wajibkan jihad finansial

Jihad finansial adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.

Bantuan dapat berupa dana untuk logistik, senjata, untuk memperlengkapi para mujahidin dan mendukung warga Palestina.

Militer zionis Israel. [Instagram]

7. Larangan normalisasi hubungan

Fatwa IUMS menegaskan bahwa upaya normalisasi dengan Israel dilarang bagi setiap negara Muslim dan mayoritas Islam.

Mereka sebaliknya mewajibkan negara yang telah rujuk dengan Israel untuk memutuskan hubungan tersebut.

8. Ulama bersuara

IUMS menekankan bahwa para ulama dan pemuka agama wajib bersuara untuk mengatakan kebenaran, menentang pengkhianatan dan keheningan, serta menyerukan jihad melawan Israel.

"Mereka harus menekan pemerintah, militer, dan lembaga untuk memenuhi tanggung jawab agama, sejarah, dan moral mereka," tulis IUMS.

9. Serukan boikot terhadap Israel dan sekutunya

Dalam fatwa ini juga mewajibkan boikot terhadap Israel dan para pendukungnya. Baik secara politik, ekonomi, budaya maupun akademis.

Berinvestasi di perusahaan yang terlibat dalam pendudukan Israel di Palestina maupun mendukung agresi Zionis, dianggap sebagai bentuk pengkhianatan.

10. Tagih janji Pemerintah AS

IUMS menagih janji Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenai penghentian perang di Jalur Gaza.

Serta meminta komunitas Muslim di AS mendesak pemerintahan Trump dengan segala cara agar segera memenuhi janji tersebut.

Presiden AS Donald Trump. [Instagram]

11. Boikot berkelanjutan terhadap perusahaan pendukung Israel

Komite Fatwa IUMS mendesak umat Muslim di seluruh dunia untuk terus memboikot perusahaan-perusahaan yang mendukung Israel.

Terutama mereka yang pemerintahnya memasok senjata dan dukungan politik.

12. Bantuan kemanusiaan untuk Gaza

Komite Fatwa IUMS meminta umat Islam memasok bantuan-bantuan penting ke Gaza, seperti makanan, obat-obatan, pakaian, dan bahan bakar dengan segala cara yang memungkinkan.

13. Seruan Muslim bersatu

IUMS menekankan pentingnya persatuan antar umat Islam di seluruh dunia di tengah krisis.

"Hal ini berlaku bagi faksi-faksi Palestina dan semua negara Arab dan Islam," kata IUMS.

14. Doa untuk Gaza

Komite Ijtihad dan Fatwa IUMS mengajak umat Islam memanjatkan Qunut Nazilah setiap kali salat, baik dengan suara lantang maupun di dalam hati, dan memperbanyak doa untuk keselamatan warga Gaza.

Qunut Nazilah merupakan doa yang dibaca dalam salat ketika terjadi musibah atau bencana seperti perang, wabah, atau paceklik.

15. Ucapan terima kasih

IUMS mengucapkan terima kasih yang tulus kepada semua negara, organisasi, komunitas, serta individu yang mendukung warga Gaza dalam bentuk apa pun.

Tag Palestina Gaza Fatwa Jihad Lawan Israel Zionis Israel Boikot Produk Israel Fatwa Jihad IUMS

Terkini