ISSES Nilai Firli Bahuri Tak Bakal Ditahan Sampai Pemilu Selesai, Kenapa?

Hukum

Rabu, 24 Januari 2024 | 00:00 WIB
ISSES Nilai Firli Bahuri Tak Bakal Ditahan Sampai Pemilu Selesai, Kenapa?

FTNews - Tak ditahannya Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo menjadi sorotan masyarakat.

Hal ini karena kasus Firli berbeda dari kasus lain. Yang mana,  jika seseorang berstatus tersangka maka akan langsung ditahan usai penangkapan.

rb-1

Namun, sejak menjadi tersangka, Firli masih bisa pulang ke rumah pribadinya setelah beberapa kali diperiksa di Bareskrim Polri.

Selain itu untuk dapat mematahkan status tersangkanya, Firli juga terus mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hari ini, SYL Bakal Kembali Dikonfrontir dengan Saksi Lain di Bareskrim Polri

rb-3

Menanggapi hal ini, Pakar Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto mengungkapkan, pihak kepolisian sebenarnya sudah tidak punya alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Firlizl.

Namun ia menilai, bahwa tersangka Firli Bahuri tidak akan ditahan hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.

“Kasus FB itu sangat menarik perhatian. Polisi sudah tak punya alasan lagi untuk tak menahan. Tetapi akan terus dibiarkan sampai Pemilu usai,” kata Bambang, kepada wartawan, pada Rabu (24/1).

Baca Juga: Kantor Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Disegel KPK

Sementara itu jika tersangka Firli Bahuri ditahan mendekati pesta demokrasi yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, maka akan dianggap sebagai alat pengalihan isu.

“Saya sampaikan FB tidak akan ditahan sampai usai Pemilu, karena akan menjadi alat pengalihan isu yang sangat menarik,” jelas Bambang.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima pengajuan gugatan praperadilan yang kembali tersangka Firli Bahuri layangkan. Gugatan praperadilan ini terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menuturkan permohonan gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri terdaftar, Senin, 22 Januari 2024 kemarin.

“Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya,” kata Djuyamto, dalam keterangannya, Selasa (23/1).

Kemudian sidang perdana gugatan praperadilan tersangka Firli Bahuri akan PN Jaksel gelar pada minggu keempat atau akhir Januari 2024.

“Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa, 30 Januari 2024,” tutur Djuyamto.

PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk memimpin sidang praperadilan tersebut. Sidang untuk membuktikan apakah penetapan tersangka terhadap pemohon Jenderal Purn Firli Bahuri sah atau tidak. 

Tag Firli Bahuri Syahrul Yasin Limpo ISSES Kasus Firli Bahuri

Terkini