Istana Tepis Tudingan Revisi UU TNI untuk Kembalikan Dwifungsi ABRI

Nasional

Senin, 17 Maret 2025 | 15:39 WIB
Istana Tepis Tudingan Revisi UU TNI untuk Kembalikan Dwifungsi ABRI
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (instagram)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan mengembalikan dwifungsi ABRI.

rb-1

Ia meminta publik menghentikan narasi yang mengaitkan revisi tersebut dengan upaya menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

"Siapapun itu berkewajiban menjaga institusi TNI jadi tolonglah untuk tidak mengeluarkan statement statement seolah-olah ada dikotomi, kemudian disampaikan juga masyarakat akan kembali ada dwifungsi ABRI, tidak begitu," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Mantan Mensesneg Sudi Silalahi Wafat

rb-3

"Tidak, kita pastikan enggak," sambungnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (instagram)

Dia menjelaskan revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat institusi TNI. Prasetyo menilai hal tersebut sangat penting untuk melindungi kedaulatan Indonesia serta menyelesaikan permasalahan bangsa.

"Secara subtansi apa yang sedang dilakukan revisi ini untuk perkuatan TNI sebagai institusi negara kita sangat penting, baik melindungi kedaulatan bangsa kita maupun menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan bangsa kita, yang bangsa kita hadapi," jelasnya.

Baca Juga: Jenazah TNI Korban Kecelakaan Maut di Cibubur Dipulangkan

Prasetyo menyampaikan penugasan-penugasan kepada TNI tidak dapat disebut sebagai Dwifungsi ABRI. Dia menuturkan TNI maupun masyarakat yang memiliki keahlian khusus harus siap ditugaskan apabila dibutuhkan negara.

"Contoh misalnya dalam hal penanganan bencana, itu kan, saudara-saudara kita, semua kan tahu bahwa teman-teman TNIA, teman-teman kepolisian tentunya beserta teman-teman lain, selalu menjadi garda terdepan dalam menjalankan tugas-tugas penanganan bencana, misalnya seperti itu. Jadi jangan kemudian itu dimaknai sebagai Dwifungsi ABRI tidak," ujar dia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (instagram)

Prasetyo meminta masyarakat membaca pasal-pasal dalam revisi UU TNI dengan teliti. Dia mengingatkan agar tak mempermasalahkan hal-hal yang tidak ada dalam pembahasan di revisi UU TNI.

"Jadi jangan juga apa yang dipolemikan itu sesungguhnya itu tidak ada dalam pembahasan. Kita harus waspada, kita harus hati-hati betul, tidak boleh dibentur-benturkan. Bagaimanapun, mohon maaf revisi UU TNI apapun itu TNI adalah institusi milik kita, milik bangsa dan negara kita," tutur Prasetyo.

Dwifungsi ABRI adalah konsep yang memberikan peran ganda bagi militer, yaitu sebagai kekuatan pertahanan dan sebagai pengatur negara, yang diterapkan pada masa Orde Baru.

Kekhawatiran publik terkait kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI telah dibantah oleh pemerintah dan DPR.

Tag Mensesneg TNI RUU TNI Revisi UU TNI Dwifungsi ABRI Dwifungsi Menteri Sekretaris Negara

Terkini