Tolak Revisi UU TNI, YLBHI: Membahayakan Demokrasi, Negara Hukum dan Ancaman Serius Bagi HAM

Politik

Minggu, 16 Maret 2025 | 15:46 WIB
Tolak Revisi UU TNI, YLBHI: Membahayakan Demokrasi, Negara Hukum dan Ancaman Serius Bagi HAM
Aktivis sipil menggelar aksi menolak RUU TNI. [X]

Penolakan terhapadap revisi UU TNI terus disampaikan kelompok masyakarat sipil di Tanah Air. Kekinian, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) turut memberikan pernyataan penolakan.

rb-1

Dalam siaran pers yang diterima FT News, YLBHI dengan tegas menolak revisi UU TNI yang akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru.

"Kami memandang bahwa usulan revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI yang semestinya mendukung TNI menjadi tentara profesional sebagai alat pertahanan negara sebagaimana amanat konstitusi dan demokrasi," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur.

Baca Juga: Mahasiswa UI Gugat UU TNI yang Baru Disahkan ke MK

rb-3

Ia mengatakan DPR RI dan Presiden melalui usulan revisinya justru akan menarik kembali TNI kedalam peran sosial politik bahkan ekonomi-bisnis yang dimasa Orde Baru yang terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.

Aktivis sipil menggedor rapat panja DPR RI yang membahas RUU TNI. [x]

Selain itu, revisi UU TNI justru akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas/kekebalan hukum anggota TNI.

"Jika hal ini dibiarkan akan berdampak serius pada suramnya masa depan demokrasi, tegaknya negara hukum dan peningkatan eskalasi pelanggaran Berat HAM di masa depan," ungkapnya.

Baca Juga: Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, DPR Buka Suara

Selain pembahasannya yang tertutup dan nir partisipasi bermakna dari publik, YLBHI juga mencatat adanya 4 hal bermasalah dalam substansi RUU TNI:

1. Memperpanjang masa pensiun, menambah persoalan penumpukan perwira Non Job dan Penempatan Ilegal Perwira Aktif di Jabatan Sipil.

2. Perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh perwira TNI aktif, Mengancam Supremasi Sipil, Menggerus Profesionalisme dan Independensi TNI.

3. Membuka ruang ikut campur ke wilayah Politik keamanan Negara.

4. Menganulir Suara Rakyat melalui DPR dalam pelaksaan operasi militer selain perang.

Anggota DPR RI TB Hassanudin membahas RUU TNI. [dok DPR RI]

Oleh karenanya, YLBHI mendesak pertama, DPR dan Presiden Negara Republik Indonesia segera menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang tidak sejalan dengan agenda reformasi TNI dan justru akan melegitimasi bangkitnya praktik dwifungsi ABRI dan membawa Indonesia ke rezim Neo Orde Baru.

Kedua, DPR dan Presiden harus terbuka dan memastikan ruang partisipasi bermakna Masyarakat dan memastikan revisi TNI dilakukan untuk memperkuat agenda reformasi TNI dalam kerangka tegaknya supremasi sipil, konstitusi, demokrasi dan perlindungan HAM.

Dan terakhir, mengajak Masyarakat lndonesia untuk bersuara lantang menuntut DPR dan Presiden untuk melaksanakan tanggungjawabnya dengan benar menjaga amanat konstitusi menghapuskan dwi fungsi ABRI dan melanjutkan agenda reformasi TNI yang mangkrak.

Tag DPR YLBHI RUU TNI aktivis sipil Tolak RUU TNI

Terkini