Istri Menteri UMKM Diduga Gunakan Fasilitas Negara, KPK Panggil Maman Abdurrahman
Nasional

Sebuah surat resmi yang menggunakan kop Kementerian Koperasi dan UMKM mendadak viral di media sosial. Surat tersebut berisi permintaan fasilitas negara untuk mendampingi istri Menteri UMKM, Agustina Hastari, dalam kunjungan ke sejumlah negara Eropa dalam rangka "misi kebudayaan".
Dalam isi surat yang ramai diperbincangkan itu, disebutkan bahwa Agustina Hastari akan melakukan perjalanan ke delapan kota di berbagai negara, antara lain Istanbul (Turki), Pomorie dan Sofie (Bulgaria), Amsterdam (Belanda), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), serta Milan (Italia).
Maman Abdurrahman di panggil KPK (FTNEWS)
Baca Juga: Tina Astari Diduga Pakai Fasilitas Negara, Maman Abdurrahman Padahal Punya Harta Rp23 M
Viralnya surat tersebut memicu respons keras dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan legalitas dan kelayakan seorang istri menteri yang bukan pejabat negara meminta fasilitas negara untuk keperluan kunjungan pribadi atau non-resmi. Tagar-tagar kritis bahkan mulai bermunculan di berbagai platform media sosial.
KPK Panggil Maman Abdurrahman Terkait Polemik Surat
Maman Abdurrahman (FTNEWS)
Merespons polemik tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman. Pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK.
Baca Juga: Menteri UMKM Maman Abdurrahman Ungkap Istrinya Pergi ke Eropa untuk Temani Anak Ikut Kompetisi
Dikutip dari Indopop, Budi menyatakan bahwa Maman dijadwalkan untuk beraudiensi di Gedung Putih KPK pada Jumat, 4 Juli 2025.
"Benar, dijadwalkan akan beraudiensi di KPK," ungkap Budi dalam pernyataannya.
Langkah ini menandakan bahwa KPK tengah menelusuri lebih jauh apakah penggunaan kop surat kementerian dan permintaan fasilitas negara tersebut berpotensi melanggar aturan atau etika penyelenggaraan negara.
Tekanan dari Masyarakat Sipil: KAMAKSI Minta Presiden Bertindak
Tak hanya KPK, tekanan juga datang dari kelompok masyarakat sipil. Kaukus Muda Anti Korupsi Indonesia (KAMAKSI) secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Maman Abdurrahman dari jabatannya sebagai Menteri UMKM. Menurut mereka, tindakan yang dilakukan oleh istri Menteri tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi.
"Ini jelas tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menuntut integritas tinggi dari seluruh jajaran menterinya," tegas Joko Priyoski, Ketua Umum DPP KAMAKSI.
Isu ini diprediksi akan terus bergulir di tengah sorotan publik yang semakin kritis terhadap penggunaan fasilitas negara oleh pejabat—dan dalam kasus ini, oleh pasangan dari pejabat publik. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari KPK dan respons resmi dari Presiden Prabowo atas desakan tersebut.