Jadi ASN Tanpa Full Time? Inilah Skema PPPK Paruh Waktu 2025

Nasional

Kamis, 18 September 2025 | 14:30 WIB
Jadi ASN Tanpa Full Time? Inilah Skema PPPK Paruh Waktu 2025
Ilustrasi ASN

Pemerintah resmi menghadirkan inovasi baru dalam sistem kepegawaian, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan ini sudah tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

rb-1

Melalui skema ini, masyarakat kini punya peluang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa harus bekerja penuh waktu, karena jam kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

ILUSTRASI ASN ILUSTRASI ASN

Baca Juga: Setelah Heboh, Pj Gubernur Jakarta Bantah Izinkan ASN Poligami

rb-3

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang direkrut dengan kontrak kerja tetapi memiliki jam kerja lebih singkat dibandingkan PPPK reguler. Skema ini muncul sebagai jawaban atas status honorer yang masih menggantung sekaligus membuka pintu bagi masyarakat yang membutuhkan fleksibilitas kerja.

Posisi ini umumnya diperuntukkan bagi jabatan yang tidak memerlukan kehadiran penuh, seperti guru dengan jam mengajar terbatas, tenaga teknis proyek, atau konsultan di bidang tertentu.

Dengan format ini, pemerintah berharap bisa menarik talenta yang mencari keseimbangan antara karier dan kehidupan pribadi.

Baca Juga: Kadisdik hingga Kepala BKD Langkat Ditetapkan Menjadi Tersangka

Siapa yang Bisa Melamar?

Skema ini terbuka untuk berbagai latar belakang pendidikan dan profesi. Beberapa posisi yang bisa diisi antara lain:

  • Tenaga Kesehatan: perawat, bidan, dan tenaga medis tertentu.

  • Tenaga Teknis: analis data, teknisi laboratorium, atau spesialis IT.

  • Guru dan Tenaga Kependidikan: bagi mereka yang ingin mengajar tetapi tidak dengan jam penuh.

  • Staf Operasional: dari operator layanan publik hingga pengelola layanan operasional di berbagai instansi.

Dengan pilihan jabatan yang cukup luas, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi jalan tengah bagi masyarakat yang ingin tetap berkontribusi di sektor publik namun tetap memiliki waktu untuk aktivitas lain.

Skema Gaji dan Tunjangan

Banyak yang penasaran soal gaji PPPK Paruh Waktu 2025. Berdasarkan aturan, besaran gaji ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir sebagai non-ASN atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota di masing-masing wilayah.

Gaji juga mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang membagi besaran berdasarkan golongan. Namun, karena ini sistem paruh waktu, jumlahnya akan disesuaikan dengan jam kerja. Sebagai gambaran:

  • Golongan V (SMA): Rp 2,51 juta – Rp 4,18 juta.

  • Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta.

  • Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta.

Untuk tunjangan, pemerintah masih menyiapkan regulasi lebih detail. Ada kemungkinan PPPK Paruh Waktu akan tetap menerima tunjangan kesehatan, jaminan sosial, atau bahkan tunjangan kinerja, namun secara proporsional.

Lebih dari Sekadar Gaji

ILUSTRASI ASNILUSTRASI ASN

Skema ini bukan hanya menawarkan gaji, tapi juga fleksibilitas dan kepastian status kerja. Meskipun penghasilan relatif lebih kecil dari PPPK penuh waktu, status resmi sebagai ASN memberi perlindungan hukum dan kepastian karier.

Bagi guru honorer, tenaga teknis, atau profesional yang ingin mengabdi pada negara namun tetap memiliki ruang untuk keluarga, studi, atau usaha sampingan, PPPK Paruh Waktu adalah pilihan yang sangat menarik.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menjadi jembatan kepegawaian modern yang lebih inklusif, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan zaman.

Tag Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK

Terkini