Setelah Heboh, Pj Gubernur Jakarta Bantah Izinkan ASN Poligami
Metropolitan
.jpg)
Kabar dibolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membuat heboh publik.
Dasar dibolehkannya ASN Pemprov Jakarta melakukan poligami disebut ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Melalui keterangan resminya, Jumat (17/1/2025) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, alasan membolehkan ASN Jakarta poligami adalah untuk mencegah nikah siri.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Berikut Cara Cek di Situs BKN dan Instansi Terkait
Namun setelah kabar tersebut tersebar dan menjadi pro dan kontra, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membantah membolehkan ASN nya poligami.
Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang baru saja keluar dibuat untuk melindungi keluarga ASN.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh saat ditemui awak media, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga: Menteri PANRB: Sebanyak 16 Ribu ASN Bakal Ditempatkan di IKN
Ia menjelaskan, Pergub tersebut mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta.
Sebab menurutnya, dengan adanya pergub itu, ASN tidak bisa sembarangan poligami atau bercerai tanpa ada izin dari atasannya.
Karena itulah, tegas Teguh, tujuan dar terbitnya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 buka untuk melanggengkan poligami.
“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” ungkap Teguh.
“Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," tambahnya.
Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Provinsi (pemprov) Jakarta yang kini membolehkan aparatur sipil negara (ASN) nya untuk poligami.
Aturan poligami di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jakarta tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, tertanggal 6 Januari 2025.
Meski dibolehkan, poligami di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jakarta tidak bisa dilakukan sembarangan.
Diperlukan syarat-syarat tertentu untuk melakukannya, salah satunya adalah mendapatkan izin dari atasan.