Jadi “Gudang” Narkoba, Polresta Banjarmasin Tangkap Pria Ini

Forumterkininews.id, Banjarmasin – Seorang pria berinisial RS (45) diringkus Polresta Banjarmasin, pada Kamis (22/9). Dia diduga berpran sebagai “gudang” penyimpanan narkoba.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Jalan Aes Nasution, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Peran tersangka memang hanya menyimpan barang,” kata Sabana, di Banjarmasin, dikutip dari Antara, Jumat (23/9).

“Kemudian mengantarkan ke pembeli jika ada perintah dari bandar di atasnya,” tambahnya.

Polresta Banjarmasin berhasil menyita sebanyak 1,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 17 paket dari tangan tersangka.

“Polisi juga menyita 31 butir ekstasi yang terdiri dari 23 butir warna biru seberat 7,57 gram dan 8 butir warna merah muda seberat 2,62 gram,” ucap Sabana.

Saat ini, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.

Tersangka dijerat penyidik Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009.

Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar.

“Dari pengungkapan ini kami telah berhasil menyelamatkan sebanyak 20.553 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” kata Sabana.

“Dengan asumsi setiap 1 gram sabu-sabu dapat digunakan 15 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi 1 orang,” tambahnya.

 

 

Artikel Terkait