Jadi Tersangka: Firli Bahuri Harus Mundur dari Ketua KPK

FTNews, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diminta segera mengundurkan diri usai jadi tersangka. Ia tersandung kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian.

Eks Penyidik KPK RI, Yudi Purnomo mengatakan, Firli Bahuri harus segera mengundurkan diri daripada menjadi beban KPK akibat ulahnya.

“Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi. Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” kata Yudi, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (23/11).

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman juga senada dengan Eks penyidik KPK. Ia menyebut, dengan adanya penetapan tersangka, Firli Bahuri harus segera nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua KPK. 

“Dan saya kira nanti habis ini kan ada penetapan tersangka, otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan Undang-Undang KPK RI, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai besok udah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” ucap Boyamin.

Lebih lanjut Boyamin mengungkapkan penonaktifan Firli Bahuri dari jabatannya itu lebih baik lantaran nantinya ia akan berkonsentrasi menghadapi proses hukum.

Di sisi lain tidak membebani KPK, karena selama proses ini KPK terbebani untuk bergerak memberantas korupsi, tersandera.

“Nah kalau sudah nonaktif kan otomatis menghilangkan beban bagi KPK itu sendiri. Jadi langkah penyidik Polda Metro yang menetapkan tersangka itu sebenarnya membantu KPK, otomatis membantu negara, dan membantu rakyat supaya pemberantasan korupsi lebih baik,” lanjut Boyamin.

Sementara itu Boyamin meminta setelah beban hilang maka KPK harus lebih hebat lagi memberantas korupsi.

BACA JUGA:   JPU Nilai Ceramah Yahya Waloni Picu Perpecahan

“Karena sisa masa jabatan ini tinggal satu tahun maka pimpinan KPK yang lain termasuk nanti yang menggantikan Pak Firli itu kemudian langsung beraksi hebat. Menggunakan kewenangannya untuk memberantas korupsi yang istilahnya tumpak ikan besar, big fish,” ungkap Boyamin.

Artikel Terkait