Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Punya Harta Rp1,1 M

Nasional

Jumat, 25 April 2025 | 13:04 WIB
Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam, Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Punya Harta Rp1,1 M
Pajar Prianto. (DPRD Asahan/Polres Asahan)

Pajar Prianto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam oleh Polres Asahan, Sumatera Utara. Terlibat dalam praktik judi, Pajar sebenarnya tidak sedang kekurangan uang.

rb-1

Kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tahun 2024 menunjukkan ia memiliki harta Rp1,1 miliar.

Dari LHKPN, rincian kekayaan Pajar memiliki sejumlah bidang tanah dan bangunan senilai total Rp1,1 miliar. Pajar memiliki setidaknya lima area tanah dengan luar beragam dan nilai bervariasi mulai Rp150 juta hingga Rp300 juta.

Baca Juga: Review Pistol Semi-otomatis Pindad G2 Combat yang Dipamerkan Kopka Basar Sebelum Tembak 3 Anggota Polisi

rb-3

LHKPN Pajar Prianto. (lhkpn.kpk)

Semua tanah dan bangunan tersebut terlapor sebagai hasil Pajar sendiri. Tanah dengan nilai tertingginya terdaftar seluas 4.416 m2 di Kabupaten/Kota Asahan.

Pajar juga mendaftarkan tiga mobil dan satu motor miliknya dalam LHKPN. Ia memiliki Mobil Mitsubishi Pajero sport 4x4 tahun 2011 senilai Rp300 juta, mobil Nissan NP300 NAV tahun 2015 dengan nilai Rp350 juta, serta Mitshubishi HDV (4x2) dump truk/Mobil Barang 2014 Rp250 juta.

Sementara satu motor milik Pajar adalah sebuah Honda Scoopy 2011 dengan harga Rp 5 juta. Pajar juga memiliki harga bergerak lain senilai Rp8 juta. Pajar juga memiliki harta dalam bentuk kas atau setara kas sebesar Rp20.563.311.

Baca Juga: Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya
Pajar Prianto menjadi salah satu tersangka kasus judi sabung ayam. (Polres Asahan)

Jika ditotal, maka harta Pajar adalah Rp2.033.563.311. Tapi, angka termasuk belum termasuk utangnya yang sebesar Rp928.000.000. Jika dikurangi dengan utangnya, maka total harta kekayaan Pajar adalah Rp1.105.563.311.

Pajar kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penyedia tempat judi sabung ayam. Ia dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Tag judi sabung ayam Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto

Terkini