Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Kelurahan Bakal Dapat Kucuran APBD 5%
Sosial Budaya

FTNews - Tak lagi menyandang status sebagai ibu kota membuat Jakarta mengalami perubahan kebijakan. Salah satunya penguatan peran kelurahan lewat kucuran dana APBD mininal lima persen.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menegaskan perubahan status Jakarta memberikan ruang gerak dalam pembangunan dan ekonomi yang bermanfaat.
"Penataan yang kita berikan semakin memberikan ruang untuk bergerak lebih baik," katanya dalam Dialog FMB9 bertema UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota, di Jakarta, Senin (22/4).
Baca Juga: Polisi Sebut Anak Aniaya Ibu Gegara Gorengan Akibat Tak Bisa Balas Jasa
Menurut Suhajar, kebijakan ini bukanlah sekadar angka, melainkan sebuah komitmen untuk membangun Jakarta dari bawah. Dana ini harapannya dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan sosial kemasyarakatan yang selama ini menjadi beban masyarakat.
"Kelurahan merupakan ujung tombak menyelesaikan masalah-masalah kecil. Tetapi jumlahnya sangat banyak dan sangat memengaruhi kualitas hidup masyarakat," imbuhnya.
Berdasarkan data Jakarta.go.id, di Provinsi DKI Jakarta terdapat 30.470 Rukun Tetangga (RT) pada tahun 2021. Jumlah tersebut tersebar di 2.741 Rukun Warga (RW) di 267 kelurahan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Merasa Keberatan Saat Menyampaikan Kejadian Tanggal 7 Juli 2022
Warga Jakarta terlihat bercengkrama di pinggir rel. Terlihat menghuni bangunan semi permanen. Foto: Antara
Dana Kelurahan
Terkait dana kelurahan lanjut Suhajar, penggunaannya telah UU DKJ atur. Prioritas utama penggunaan dana ini antara lain untuk kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia tanpa mata pencaharian.
Di samping itu, dana ini juga nantinya juga akan menyasar pendidikan gratis bagi anak yatim piatu. Modal kerja bagi penyandang disabilitas, perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan, juga pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah.
Tak hanya itu saja, kucuran dana APBD ini juga diarahkan untuk pengadaan taman bermain dan fasilitasi kegiatan keagamaan di daerah kumuh. Hingga pengembangan Dasa Wisma, Posyandu, PKK, Juru Pemantau Jentik (Jentik), dan pengelolaan bank sampah secara mandiri.
Alokasi APBD 5 persen untuk kelurahan adalah langkah awal yang positif. Dengan pengelolaan yang tepat dan transparan, dana ini dapat menjadi katalisator bagi kemajuan Jakarta dan kesejahteraan masyarakatnya.
Suhajar memastikan, meskipun tak lagi menjadi ibu kota, Jakarta memiliki peluang besar untuk menjadi kota global. Lokasinya yang strategis dan sumber daya manusia yang berkualitas, menjadikan Jakarta berpotensi sebagai mesin penggerak ekonomi Indonesia.