Jaksa Eksekutor Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp253 Miliar
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp253,3 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi PT Indosat Mega Media (IM2).
"Penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 253.356.420.991,- merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama Terpidana Indar Atmanto sebesar Rp 1.358.343.346.647,- (Rp 1,3 triliun lebih)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (1/4).
Uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun tersebut dibebankan kepada PT IM2 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 8 Juli 2013.
Baca Juga: Dirut PT LIB Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Tragedi KanjuruhanÂÂ
"Dan hasil penjualan Production Asset dan Production Support Asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV sebesar Rp 244 miliar pada 23 Maret 2022," ucap Ketut.
Selanjutnya, uang sebesar Rp 253 miliar lebih atau (Rp 253.356.420.991) telah disetorkan oleh jaksa ke kas Negara.
Selain itu, lanjut Ketut, telah diperoleh juga beberapa aset dari pelaksanaan sita eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi (Penilaian) agar dapat mencukupi pidana uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun Rp 1.358.343.346.674.
Baca Juga: Lucas Enembe Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
"Dengan rincian 1 unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT Indosat Mega Media (IM2), 1 unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² milik PT IM2; Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT IM2)," paparnya.
Kemudian 14 unit kendaraan bermotor roda empat, dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua; Piutang PT IM2 dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858.
Saat ini, ujar Ketut, bahwa telah dibentuk tim eksekutor Kejagung dan Kejari Jaksel untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) dalam upaya pemulihan sisa kerugian Negara dalam perkara IM2 sebesar Rp 1.104.986.925.656 (Rp 1 triliun lebih).
Untuk diketahui, dalam perkara tindak pidana korupsi IM2, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.