Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Irjen Napoleon

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umun (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan kekerasan dan penganiyaan terhadap Youtuber M Kece.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (21/4). JPU menilai jika penyampaian keberatan yang diajukan Napoleon beserta kuasa hukum itu keliru dan tidak berdasarkan hukum.

Selanjutnya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa Napoleon dalam perkara tersebut.

“Menolak seluruh eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukum untuk seluruhnya,” kata JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Kepada majelis hakim, JPU juga meminta agar dakwaan terhadap Napoleon dalam perkara ini dinyatakan sah menurut hukum. Sebab, dalam hal ini, Napoleon selaku terdakwa keberatan atas dakwaan JPU.

“Menyatakan bahwa surat dakwaan nomor PDM-40/JKTSL/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 terdakwa Irjen. Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. telah dibuat secara sah menurut hukum,” ujar JPU.

Selain itu, JPU juga meminta agar persidangan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga barang bukti.

“Melanjutkan persidangan, pemeriksaan saksi dan barang bukti serta memutuskan perkara tersebut dalam putusan sela. Atas nama terdakwa Irjen Pol H. Napoleon Bonaparte, berdasarkan surat dakwaan penuntut umum nomor PDM-40/JKTSL/02/2022 tanggal 10 Februari 2022,” ucap JPU.

Sebelumnya diketahui, Napoleon membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Bantahan Napoleon

Selanjutnya bantahan Napoleon termuat dalam eksepsinya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Erman Umar saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4).

BACA JUGA:   Usai Periksa Kesehatan, Sambo Dibawa ke Kejaksaan untuk Pelimpahan Tahap II

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kece,” kata Erman dalam sidang.

Kemudiann, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.

“Tidak memenuhi unsur ‘dengan tenaga bersama’ sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan,” ujarnya.  []

Artikel Terkait