Jaksa Minta Penyidik Lepaskan Status Tersangka Eks Dirut PT LIB

Hukum

Jumat, 23 Desember 2022 | 00:00 WIB
Jaksa Minta Penyidik Lepaskan Status Tersangka Eks Dirut PT LIB

Forumterkininews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk membebaskan eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Timur.

rb-1

Alasan jaksa karena berkas perkara mantan Dirut PT LIB tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan di pengadilan.

"Iya (petunjuk JPU) hasil penelitian ya. JPU kan melakukan penelitian secara komprehensif," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (23/12).

Baca Juga: Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024

rb-3

Dedi mengatakan bahwa Jaksa telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara Hadian. Jaksa menyimpulkan tidak dapat di proses ke penuntutan.

Dengan demikian, Hadian Lukita tidak lagi menyandang status tersangka dalam kasus kerusuhan tragedi Kanjuruhan.

"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi, sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Dedi.

Baca Juga: Adik Brigadir J Diminta Tanda Tangan Surat Usai Autopsi

Sementara para tersangka lainnya telah dilimpahkan ke JPU dan berkas perkara dinyatakan lengkap secara materil maupun formil.

"Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," tuturnya.

Meski eks Dirut PT LIB dibebaskan dari status tersangka, kasus ini tak serta merta dihentikan.

"Istilahnya bukan SP3 ya. Tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU, tidak dapat diajukan penuntutan," tegasnya.

"Oleh karenanya proses administrasi ya, nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan," sambungnya.

Sebelumnya, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan bebasnya eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dari tahanan Polda setempat karena berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.

"Di saat sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," kata Taufiqurrahman dihubungi di Surabaya, Kamis (22/12).

Diketahui, lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Para tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tag Hukum Headline Jaksa Kasus Tragedi Kanjuruhan Eks Dirut PT LIB Bebaskan Penyidik Kepolisian Status Tersangka dan Penahanan

Terkini