Jaksa Tuding ART Susi Pakai Alat Bantu Handsfree

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) Agus Kurniawan menuding asisten rumah tangga (ART) Susi memakai alat bantu handsfree. Alat bantu itu yang menuntunnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal tersebut disampaikan JPU lantaran keterangan Susi di persidangan yang diberikannya janggal, seperti terdiam sesaat ketika ingin menjawab.

“Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?,” tanya JPU kepada Susi dalam memberikan kesaksian dan keterangan di persidangan.

“Tidak ada,” jawab Susi.

Kemudian jaksa meragukan keterangan Susi yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kejadian keributan di rumah Magelang. Sebab, keterangan Susi berbeda dalam pemeriksaan penyidik kepolisian.

“BAP saudara tanggal 3 Agustus tidak ada keterangan saudara ribut-ribut. Kenapa kemudian tanggal 9 Agustus saudara bilang ada keributan dan semua keterangan itu juga, ada yang mengajari saudara? Saudara jangan mempermainkan kebenaran, ini ada korban disini. Ada orang tua korban yah, semua masyarakat menanti ini, ceritakan yang sesungguhnya,” ujar jaksa kepada Susi.

“Bahkan saudara disini (BAP) juga di poin 32 menerangkan tidak ada pelecehan sama sekali,” sambung jaksa.

“Saya tidak tahu ada pelecehan,” jawab Susi.

Adapun penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.

“Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP. Kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun,” ujar Ronny.

Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada Susi, Wahyu pun kemudian mengatakan bila keterangan Susi akan dikonfrontir dengan keterangan saksi lainnya.

BACA JUGA:   Diduga Libatkan Anggota Polri, KPK Persilahkan Laporkan Kasus Tambang Batu Bara Ilegal

“Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat (Kuat Ma’ruf), besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin saja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ,” ucap Wahyu.

Untuk itu, majelis hakim pun mengatakan agar Susi dihadirkan terus sebagai saksi pada persidangan-persidangan selanjutnya untuk mengungkap motif sesungguhnya terkait pembunuhan Brigadir J.

“Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita ‘kroscek’ dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong,” kata Wahyu.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...