Jalani Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas Penjara Sejak Awal Agustus 2023

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dinyatakan bebas dari hukuman penjara satu tahun enam bulan penjara. Terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J usai mendapatkan program cuti bersyarat.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti Mengatakan bahwa Bharada E menjalankan program tersebut sejak 4 Agustus 2023.

“Tanggal 4 Agustus  2023, Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya. Dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” kata Rika, dalam keterangannya, pada Rabu (9/8).

Lebih lanjut Rika mengungkapkan bahwa cuti bersyarat yang diberikan kepada Bharada E. Berdasarkan ketentuan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

“Selama menjalani Cuti Bersayart, Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ucap Rika.

Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan telah berkumpul bersama keluarga.

“(Richard) Sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat,” kata Ronny.

Sementara itu Ronny menyatakan walaupun menjalani proses cuti bersyarat, kliennya masih tetap dibawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham.

“Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti bersyarat. Masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham,” ucap Ronny.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...