Jalankan Mobile Banking Tanpa Izin, Bank NTT Dapat Sanksi dari BI
Forumterkininews.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberikan sanksi berupa denda kepada Bank Pembangunan Daerah (BPB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Sanksi diberikan setelah BPB NTT menyelenggarakan layanan mobile banking tanpa mengantongi izin dari BI.
"Benar, Bank Indonesia mengenakan sanksi sanksi kewajiban membayar sebesar Rp60 juta yang akan dibebankan pada rekening giro bank di Bank Indonesia," kata Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT Daniel Agus Prasetyo ketika dihubungi di Kupang, Senin.
Ia menjelaskan sejumlah layanan seperti mobile banking bernama B'Pung, serta tarik tunai tanpa kartu, pengajuan pinjaman, dan internet banking individu; serta layanan internet banking bisnis dan virtual account, telah diselenggarakan sejak 17 Juli 2021, sebelum memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Oleh sebab itu pengenaan sanksi sudah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 23/06/PBl/2021 tanggal 1 Juli 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
Ia menjelaskan sanksi ini merupakan hasil temuan pemeriksaan dan sudah dikonfirmasi dengan pihak Bank NTT.
"Saat ini Bank NTT sedang berproses mengajukan permohonan persetujuan ke Bank Indonesia sebagai tindak lanjut," katanya.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Daniel menegaskan BI hanya memberikan sanksi kewajiban membayar terhadap Bank NTT dan tidak membekukan layanan yang disediakan bank tersebut.
Bank NTT, kata dia, tetap diperkenankan untuk menggunakan layanan B'Pung mobile bagi nasabah yang sudah memiliki aplikasi tersebut.
"Jadi nasabah tidak perlu khawatir dan tetap bisa memanfaatkannya untuk transaksi sehari-hari. Hanya saja penambahan pengguna baru yang diminta menunggu izin dari BI," katanya.
Ia menambahkan BI tetap mendorong digitalisasi dapat dilakukan di semua lapisan masyarakat, termasuk dengan memanfaatkan mobile banking Bank NTT.