Jampidsus Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia ke JPU

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka serta barang bukti terkait perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia Tbk periode 2011—2021. Berkas ini dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengataka,n pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke tim JPU dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, dan Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/6).

Ia menyebutkan ketiga tersangka dalam perkara ini, yakni Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraf Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada tahun 2011 serta anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada tahun 2012.

Kemudian tersangka kedua, Setijo Awibowo selaku Vice Presiden Strategic Managemen Officer PT Garuda Indonesia periode 2011—2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada tahun 2011 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 pada  2012.

Selanjutnya, tersangka ketiga, Albert Burhan selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2017—2018.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:   Bharada E Ngaku Bilang "Siap" Saat Diperintahkan Bunuh Brigadir J

Seperti diketahui, pelimpahan berkas perkara tahap II terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat (tempat duduk) jenis Bombardier CRJ-1000 pada tahun 2011, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA) PT Garuda Indonesia.

Dalam tahapan perencanaan oleh tersangka Setijo Awibowo, lanjut Ketut, tidak terdapat laporan analisis pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan persetujuan BOD.

Dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, kata dia, mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis full service airline PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

“ES selaku direktur utama, H selaku direktur teknik, tersangka AW, tersangka AB dan tersangka SA bersama tim perseroan/tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang,” kata Ketut.

Akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, performance pesawat selalu alami kerugian saat dioperasikan. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 609.814.504 dolar Amerika Serikat atau nilai ekuivalen Rp8,8 triliun.

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab, kata Ketut, tersangka dan barang bukti (Tahap II) tiga tersangka perkara korupsi Garuda dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 21 Juni sampai dengan 10 Juli.

Untuk tersangka Albert Burhan dan Agus Wahjudo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Setijo Awibowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Artikel Terkait