Jampidsus Telisik Dugaan Korupsi Ekspor-Impor Emas di Bea Cukai

Hukum

Jumat, 26 Mei 2023 | 00:00 WIB
Jampidsus Telisik Dugaan Korupsi Ekspor-Impor Emas di Bea Cukai

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan korupsi ekspor-impor terkait komoditas emas yang merugikan keuangan negara puluhan triliun rupiah sepanjang periode 2010 hingga 2022.

rb-1

Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung memiliki bukti permulaan terkait kegiatan ekspor-impor emas yang dilakukan petugas Bea Cukai.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami kegiatan ekspor-impor komoditi emas.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Kegiatan ekspor-impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang (emas)," kata Febrie kepada forumterkininews.id, di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (25/5).

Secara perturan hukum, kegiatan ekspor-impor komoditi emas diduga melanggar tindak pidana korupsi dan merugikan negara.

“Ada kepentingan hak-hak negara di situ yang dirugikan, mengenai bea masuk (tarif pajak) dan lainnya,” ujar Febrie.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Eks Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini mengungkapkan bahwa penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah adanya alat bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum dalam hal ini tindak pidana korupsi.

"Jadi kita naik sidik (penyidikan),  karena memang kami sudah punya alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan yang melawan hukum dalam proses pengelolaan emas ini," tuturnya.

Namun demikian, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas sebetulnya sudah dilakukan sejak 2021.

Akan tetapi, baru dinaikan ke penyidikan pada 10 Mei 2023 setelah tim melakukan gelar perkara atau ekspose dalam perkara korupsi terkait proses ekspor-impor komoditas logam mulia.

"Surat perintahnya basicnya (penyelidikan impor emas) itu dari 2021, tapi masih pendalaman pada saat itu. Cuman banyak transaksinya keluar masuk (ekspor-impor komoditas emas)," tegasnya.

Sementara kasus dugaan korupsi impor emas itu hampir sama dengan perkara yang pernah ditangani penyidik Jampidsus Kejagung.

"Nah ini mengenai waktu skema perbuatannya sama berarti kita koordinasi ke pihak Bea Cukai," tambah dia.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan bahwa salah satu lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah kantor Bea Cukai. Namun tidak dijelaskan secara detail, ruangan pejabat Bea Cukai yang digeledah.

“Iya termasuk salah satunya kantor Bea Cukai,” kata Ketut di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (15/5).

Menurut Ketut, naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Penyidik pun mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya.

“Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” kata Ketut.

Tag Hukum Bea Cukai Penyidik Jampidsus Ekspor-Impor Emas

Terkini