Jampidsus Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast,Tbk, Kamis (22/9).

“Hari ini kami tetapkan dua orang tersangka berdasarkan hasil pengembangan. Setelah sebelumnya ditetapkan empat orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (22/9).

Kedua tersangka, yakni Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan “Wanita Emas”, dan Kristiadi Juli Hardianto (KJ) selaku General Manager PT Waskita Beton Precast (WBP).

Kuntadi menjelaskan, penambahan dua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari penetapan empat tersangka sebelumnya. Kemudian satu tersangka ditetapkan malam ini. Sehingga total ada tujuh tersangka dalam perkara korupsi tersebut.

Adapun kontruksi perkara ini, Hasnaeni selaku Direktur PT MMM dengan dalih sedang mengerjakan pembangunan Tol Semarang V menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan wanita emas tersebut dengan alasan penambahan modal.

“Adapun nilai pekerjaannya yang ditawarkan Rp 341 miliar,” ujarnya.

Atas permintaan PT MMM itu, lanjut Kuntadi, PT WBP menyanggupi dan selanjutnya tersangka KJ selaku General Manager PT WBP membuat tagihan pembayaran (invoice), seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM.

“Atas tagihan fiktif dari PT MMM, maka PT WBP menyetorkan uang senilai Rp 16,844 miliar,” ungkap Kuntadi.

Ia mengatakan bahwa uang tersebut diketahui digunakan untuk keperluan pribadi.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi pengerjaan proyek fiktif ini merupakan hasil pengembangan dan bagian dari tindak pidana korupsi PT WBP senilai Rp 2,5 triliun.

Penanganan perkara ini berhasil dikembangkan dengan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasari pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya kurang lebih Rp2 triliun.

BACA JUGA:   Kongkalikong Harvey Moeis dan Helena Lim Kantongi Uang Haram Rp420 M

Kemudian kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk tersangka Hasneni ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan tersangka Kristiadi Juli Hardjanto ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri  Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Dalam perkara ini, jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Tersangka ketujuh dengan inisial S akan ditetapkan pada malam ini.

“Jadi kemungkinan berkembang (tersangka baru) masih memungkinkan semua, bahkan ada perkembangan baru dalam waktu dekat didalami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Selasa (26/7), Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.

Artikel Terkait