Jampidsus Ungkap Sejumlah Perkara Korupsi dengan Kerugian Negara Rp144,2 Triliun

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memaparkan capaian kinerja jajarannya seluruh Indonesia sepanjang 2022 dalam penanganan perkara korupsi dan penyelamatan pengembalian kerugian negara triliunan rupiah.

Jampidsus Kejagung mengatakan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani, kerugian negara dan perekonomian negara sebesar Rp 144,2 triliun dan USD 61.948.551.

“Jumlah tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 34,6 triliun dan USD 61.948.551. Juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 109,5 triliun,” kata Febrie, Kamis (5/1).

Total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dari perkara tindak pidana korupsi kelas kakap yang berhasil diungkap dari penyelidikan hingga dilimpahkan ke penuntutan. Seperti kasus korupsi PT Duta Palma Nusantara dengan kerugian keuangan negara Rp 4,7 triliun dan USD 7,88 juta, serta perekonomian negara sebesar Rp 73 triliun.

Kemudian perkara tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya. Dalam hal ini kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 triliun, dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 12,3 triliun.

“Dan disusul perkara korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia yang merugikan keuangan negara sebesar USD 609 juta atau Rp 8,8 triliun,” paparnya.

Selanjutnya, kata Febrie, perkara dugaan korupsi penyelewengan dana yang dilakukan
PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020 dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,58 triliun. Berikutnya, perkara korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi. Atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2011. Dalam kasus ini keuangan negara merugi sekitar Rp 6,9 triliun.

Sementara perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dimana kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun dan USD 54 juta.

BACA JUGA:   Kapolri: Seluruh Personel Tetap Semangat Lindungi Masyarakat

“Dan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016-2021. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 1 triliun dan perekonomian negara kurang lebih mencapai Rp 22,6 triliun,” tuturnya.

Selain itu perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021. Pada kasus ini kerugian keuangan negara sekitar Rp 28,7 miliar. Kemudian perekonomian negara kurang lebih sebesar Rp 712,4 miliar.

Kendati demikian, lanjut Febrie, jajaran bidang tindak pidana khusus Kejagung berhasil mengumpulkan dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 2,1 triliun. Ini merupakan bagian dari total PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp 2,7 triliun.

Sementara jajaran pidsus seluruh Indonesia telah berhasil melakukan penyelamatan aset melalui penyitaan uang tunai, kendaraan bermotor, helikopter, Kapal. Kemudian kebun kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, hotel, gedung perkantoran (tower), tanah, bangunan, dan lain sebagainya. Estimasi nilai total kurang lebih sebesar Rp 21,1 Triliun dan mata uang asing sebesar USD 11,4 juta dan sebesar SGD 646,04.

Lebih lanjut dikatakan mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung ini, dalam perkara korupsi PT Duta
Palma Group dalam tahap penuntutan telah disita aset berupa 64 (enam puluh empat) objek tanah dan bangunan. Lokasinya pun tersebar di Riau, Kalbar, Jakarta, dan Jabar.

“Selanjutnya 22 unit apartemen di Singapura dan 1 properti di Australia. Juga 27 kapal dan beberapa mobil mewah, dengan nilai yang masih dalam proses penaksiran,” tegasnya.

Artikel Terkait