Jangan Tertipu! Ikuti Cara Over Kredit Motor yang Resmi dan Terjamin

Ekonomi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 | 02:18 WIB
Jangan Tertipu! Ikuti Cara Over Kredit Motor yang Resmi dan Terjamin
Booth Suzuki di Jakarta Fair 2024. (SIS)

Dalam proses ini, surat perjanjian over kredit wajib dibuat secara detail. Isinya mencakup identitas motor, jumlah cicilan yang tersisa, serta ketentuan pembayaran bulanan. Dengan begitu, transaksi lebih aman secara hukum.

3. Penuhi Ketentuan Perusahaan Leasing

Selain syarat umum, masing-masing leasing biasanya memiliki ketentuan tambahan, seperti:

  1. Sisa angsuran yang harus dibayar
  2. Besaran bunga kredit
  3. Biaya administrasi

Oleh karena itu, tanyakan secara langsung ke pihak leasing agar tidak ada persyaratan yang terlewat. Biasanya, perusahaan leasing juga akan melakukan survei terhadap calon pembeli baru sebelum menyetujui pengalihan kredit.

4. Lakukan Negosiasi dengan Penjual

Negosiasi diperlukan untuk menentukan besaran kredit yang dialihkan kepada pembeli kedua. Nilainya dihitung dari uang muka serta cicilan yang sudah dibayarkan pembeli pertama.

Pastikan kesepakatan mencakup seluruh detail, termasuk sisa angsuran dan biaya tambahan, agar tidak menimbulkan masalah saat cicilan dilanjutkan.

5. Selesaikan Administrasi Akhir

Jika semua tahapan sudah disepakati, langkah berikutnya adalah mengurus administrasi, seperti:

  1. Balik nama debitur dari pemilik lama ke pemilik baru
  2. Pengikatan jaminan (hak tanggungan)
  3. Balik nama asuransi, STNK, dan BPKB

Dengan menyelesaikan semua proses administrasi ini, maka status kepemilikan motor sah secara hukum dan aman digunakan oleh pemilik baru.

1 2 Tampilkan Semua
Tag kredit cicilan over kredit

Terkini