Jangan Tertipu! Ikuti Cara Over Kredit Motor yang Resmi dan Terjamin
Ekonomi Bisnis
 110920254.jpg)
Dalam proses ini, surat perjanjian over kredit wajib dibuat secara detail. Isinya mencakup identitas motor, jumlah cicilan yang tersisa, serta ketentuan pembayaran bulanan. Dengan begitu, transaksi lebih aman secara hukum.
3. Penuhi Ketentuan Perusahaan Leasing
Selain syarat umum, masing-masing leasing biasanya memiliki ketentuan tambahan, seperti:
- Sisa angsuran yang harus dibayar
- Besaran bunga kredit
- Biaya administrasi
Oleh karena itu, tanyakan secara langsung ke pihak leasing agar tidak ada persyaratan yang terlewat. Biasanya, perusahaan leasing juga akan melakukan survei terhadap calon pembeli baru sebelum menyetujui pengalihan kredit.
4. Lakukan Negosiasi dengan Penjual
Negosiasi diperlukan untuk menentukan besaran kredit yang dialihkan kepada pembeli kedua. Nilainya dihitung dari uang muka serta cicilan yang sudah dibayarkan pembeli pertama.
Pastikan kesepakatan mencakup seluruh detail, termasuk sisa angsuran dan biaya tambahan, agar tidak menimbulkan masalah saat cicilan dilanjutkan.
5. Selesaikan Administrasi Akhir
Jika semua tahapan sudah disepakati, langkah berikutnya adalah mengurus administrasi, seperti:
- Balik nama debitur dari pemilik lama ke pemilik baru
- Pengikatan jaminan (hak tanggungan)
- Balik nama asuransi, STNK, dan BPKB
Dengan menyelesaikan semua proses administrasi ini, maka status kepemilikan motor sah secara hukum dan aman digunakan oleh pemilik baru.