Jangan Tertipu! Ikuti Cara Over Kredit Motor yang Resmi dan Terjamin
Ekonomi Bisnis
 110920254.jpg)
Bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan dengan cara lebih hemat, over kredit motor bisa menjadi pilihan.
Namun, agar prosesnya aman dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.
1. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Baca Juga: Kredit Motor BRI: Syarat Mudah, Bunga Ringan, Motor Impian Jadi Milik Anda
Booth Suzuki di Jakarta Fair 2024 (SIS)
Tahap awal over kredit adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Umumnya, dokumen tersebut meliputi:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi rekening tabungan tiga bulan terakhir
- Surat keterangan penghasilan (slip gaji atau laporan keuangan usaha)
- Surat perjanjian over kredit
2. Lakukan Melalui Jalur Resmi
Baca Juga: Cara Cicil dan Investasi Emas di Pegadaian, Bisa Online Lewat Aplikasi Digital
Booth Suzuki di Jakarta Fair 2024. (SIS)
Setelah dokumen lengkap, pastikan proses over kredit dilakukan secara resmi melalui pihak leasing tempat motor terdaftar. Hal ini bertujuan agar perusahaan leasing mengetahui secara jelas bahwa cicilan akan dialihkan ke pemilik baru.
Dalam proses ini, surat perjanjian over kredit wajib dibuat secara detail. Isinya mencakup identitas motor, jumlah cicilan yang tersisa, serta ketentuan pembayaran bulanan. Dengan begitu, transaksi lebih aman secara hukum.
3. Penuhi Ketentuan Perusahaan Leasing
Selain syarat umum, masing-masing leasing biasanya memiliki ketentuan tambahan, seperti:
- Sisa angsuran yang harus dibayar
- Besaran bunga kredit
- Biaya administrasi
Oleh karena itu, tanyakan secara langsung ke pihak leasing agar tidak ada persyaratan yang terlewat. Biasanya, perusahaan leasing juga akan melakukan survei terhadap calon pembeli baru sebelum menyetujui pengalihan kredit.
4. Lakukan Negosiasi dengan Penjual
Negosiasi diperlukan untuk menentukan besaran kredit yang dialihkan kepada pembeli kedua. Nilainya dihitung dari uang muka serta cicilan yang sudah dibayarkan pembeli pertama.
Pastikan kesepakatan mencakup seluruh detail, termasuk sisa angsuran dan biaya tambahan, agar tidak menimbulkan masalah saat cicilan dilanjutkan.
5. Selesaikan Administrasi Akhir
Jika semua tahapan sudah disepakati, langkah berikutnya adalah mengurus administrasi, seperti:
- Balik nama debitur dari pemilik lama ke pemilik baru
- Pengikatan jaminan (hak tanggungan)
- Balik nama asuransi, STNK, dan BPKB
Dengan menyelesaikan semua proses administrasi ini, maka status kepemilikan motor sah secara hukum dan aman digunakan oleh pemilik baru.