Jangan Tertipu! Ikuti Cara Over Kredit Motor yang Resmi dan Terjamin
Ekonomi Bisnis
 110920254.jpg)
Bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan dengan cara lebih hemat, over kredit motor bisa menjadi pilihan.
Namun, agar prosesnya aman dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.
1. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Baca Juga: Kredit Motor BRI: Syarat Mudah, Bunga Ringan, Motor Impian Jadi Milik Anda
Booth Suzuki di Jakarta Fair 2024 (SIS)
Tahap awal over kredit adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Umumnya, dokumen tersebut meliputi:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi rekening tabungan tiga bulan terakhir
- Surat keterangan penghasilan (slip gaji atau laporan keuangan usaha)
- Surat perjanjian over kredit
2. Lakukan Melalui Jalur Resmi
Baca Juga: Cara Cicil dan Investasi Emas di Pegadaian, Bisa Online Lewat Aplikasi Digital
Booth Suzuki di Jakarta Fair 2024. (SIS)
Setelah dokumen lengkap, pastikan proses over kredit dilakukan secara resmi melalui pihak leasing tempat motor terdaftar. Hal ini bertujuan agar perusahaan leasing mengetahui secara jelas bahwa cicilan akan dialihkan ke pemilik baru.