Jangan Tertipu! Ikuti Cara Over Kredit Motor yang Resmi dan Terjamin

Ekonomi Bisnis

Jumat, 12 September 2025 | 02:18 WIB
Jangan Tertipu! Ikuti Cara Over Kredit Motor yang Resmi dan Terjamin
Booth Suzuki di Jakarta Fair 2024. (SIS)

Bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan dengan cara lebih hemat, over kredit motor bisa menjadi pilihan.

rb-1

Namun, agar prosesnya aman dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan.

1. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Baca Juga: Kredit Motor BRI: Syarat Mudah, Bunga Ringan, Motor Impian Jadi Milik Anda

rb-3

Booth Suzuki di Jakarta Fair 2024 (SIS)Booth Suzuki di Jakarta Fair 2024 (SIS)

Tahap awal over kredit adalah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Umumnya, dokumen tersebut meliputi:

  1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi rekening tabungan tiga bulan terakhir
  3. Surat keterangan penghasilan (slip gaji atau laporan keuangan usaha)
  4. Surat perjanjian over kredit

2. Lakukan Melalui Jalur Resmi

Baca Juga: Cara Cicil dan Investasi Emas di Pegadaian, Bisa Online Lewat Aplikasi Digital

Booth Suzuki di Jakarta Fair 2024. (SIS)Booth Suzuki di Jakarta Fair 2024. (SIS)

Setelah dokumen lengkap, pastikan proses over kredit dilakukan secara resmi melalui pihak leasing tempat motor terdaftar. Hal ini bertujuan agar perusahaan leasing mengetahui secara jelas bahwa cicilan akan dialihkan ke pemilik baru.

1 2 Tampilkan Semua
Tag kredit cicilan over kredit

Terkini