Jateng Gempur Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp121 Miliar

FTNews, Semarang— Peredaran rokok illegal merajalela dan berdampak bukan hanya pada kesehatan tapi kerugian negara karena rokok-rokok yang diperjualbelikan itu tanpa cukai.

Di Jawa Tengah misalnya, penertiban terhadap rokok illegal terus dilakukan. Produksi rokok ilegal di Jateng pada 2023 mencapai 6,87 persen, dengan kerugian negara hingga Rp121,77 miliar.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari, pada acara Choir Competition bertema “Gempur Rokok Ilegal,” di Wisma Perdamaian Semarang, dilansir Humas Jateng.

Menurutnya, modus peredaran rokok tersebut beragam, mulai dari secara diam-diam antarorang atau kelompok, penyelundupan skala besar lewat truk pengiriman barang atau jasa pengiriman paket, hingga penjualan melalui sosial media atau e-commerce.

Berdasarkan pengawasan yang dilakuksn Bea Cukai dan Pemprov Jateng, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai palsu, tidak hanya di kota besar, melainkan juga di desa-desa.

“Kondisi ini tentu tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga mengakibatkan kerugian penerimaan negara. Rokok ilegal juga lebih berbahaya bagi kesehatan, karena tidak melalui uji laboratorium,” ujar Sakina.

Ditambahkan, penjualan rokok itu juga mudah dijangkau oleh banyak orang, termasuk anak-anak. Tak pelak, hal tersebut berpotensi meningkatkan prevalensi perokok pada anak.

Karenanya, kegiatan Choir Competition 2024 itu, diharapkan dapat memberikan edukasi tentang bahaya rokok ilegal, kepada masyarakat umum. Kegiatan diikuti oleh 12 tim, yang berasal dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Semarang, Salatiga, Surakarta, dan Kudus,

“Kegiatan ini tujuannya untuk mengampayekan gempur rokok ilegal,” kata dia.

Lomba tersebut, tutur Sakina, merupakan kreativitas dinasnya untuk mengampayekan gempur rokok ilegal. Ke depan, akan diselenggarakan event yang lebih inovatif, seperti lomba film pendek, Tiktok, dan kreasi lainnya.

BACA JUGA:   Erupsi Kawah Nirwana Lampung Barat, Nihil Korban Jiwa

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, rokok merupakan salah satu barang yang dikena cukai. Yaitu, pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Melalui kegiatan itu, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, jika peredaran rokok ilegal memberikan kerugian pada negara dan masyarakat.

“Dana bagi hasil cukai rokok paling besar digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat. Antara lain, pembayaran BPJS dan peralatan rumah sakit, ” tandasnya. ***

Artikel Terkait

Sempat Ranking 19, Kini Jateng Bercokol di Urutan 6 PON XXI

FTNews, Semarang--- Sempat bertengger di ranking 19, kini Jawa...

Genjot PAD, Sekda Jateng Usulkan Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Indikator Kinerja

FTNews, Semarang--- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno,...

Jateng dan UEA Godok Kerja Sama Modernisasi Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

FTNews, Semarang--- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Uni Emirat...

Support Perkembangan UMKM, Pemkab Purbalingga Siapkan Dana Hibah Rp1,3 Miliar

FTNews, Purbalingga--- Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) menjadi...

Atasi Kekeringan, BPBD Salurkan 1 Juta Liter Lebih Air Bersih ke Puluhan Desa di Rembang

FTNews, Rembang--- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rembang...