Kerugian Negara Dalam Korupsi PT Pertamina Patra Niaga Bisa Mencapai Rp900 Triliun

Hukum

Rabu, 26 Februari 2025 | 08:05 WIB
Kerugian Negara Dalam Korupsi PT Pertamina Patra Niaga Bisa Mencapai Rp900 Triliun
Ilustrasi pekerja PT Pertamina Patra Niaga (Instagram)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan Pertamina Patra Niaga bisa lebih dari Rp900 triliun.

rb-1

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam sebuah wawancara dengan salah satu televisi swasta.

Penggalan video wawancara dengan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu lantas menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Ancaman di Atas 5 Tahun, Kejagung Bantah Tawarkan Restorative Justice untuk Mario Dandy

rb-3

Salah satu pengunggahnya adalah akun Instagram @undercover.id pada Selasa (25/2/2025) malam.

Dalam video itu, Harli Siregar mengatakan, angka dugaan kerugian negara yang sebelumnya disebut Kejagung sebesar Rp193,7 triliun masih bisa bertambah.

Menurutnya, angka tersebut baru bersifat sementara, berdasarkan perhitungan di tahun 2023.

Baca Juga: Korupsi Impor Garam, Penyidik Jampidsus Periksa Mantan Dirjen KKP
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta (Instagram)

Sementara, lanjut Harli, menurut pantauan Kejagung, kasus dugaan korupsi ini telah terjadi sejak 2018, atau selama 5 tahun.

Jika angka Rp193,7 triliun dijadikan acuan, maka menurut Harli, jumlah kerugian negara akibat korupsi tersebut bisa melonjak hingga 5 kali lipat.

“Jadi bisa dibayangkan, ini kan tempusnya dari 2018 hingga 2023, jika dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan betapa besar kerugian negara,” ujar Harli, dikutip Rabu (26/2/2025).

Berdasarkan perhitungan itu, jika Rp193,7 tiliun dikali lima, maka angkanya mencapai Rp986,5 triliun.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai salah satu tersangka korupsi.

Riva Siahaan jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Selain Riva Siahaan, ada enam orang lainnya yang diga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Adapun tujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

· RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

· SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

· YF selaku PT Pertamina International Shipping

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (website Pertamina Patra Niaga)

· AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

· MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

· DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

· GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam menjalankan aksinya, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian dioplos dengan Pertamax. Kejagung menyatakan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Tag Kejaksaan Agung Kejagung Korupsi Kerugian Negara Pertamax Pertalite Harli Siregar PT Pertamina Patra Niaga

Terkini