Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamax Oplosan
Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Penetapan dua tersangka itu dilakukan Rabu (26/2/2025) malam oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar
Dua tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Subsidi Tepat, Program Pertamina untuk Ketahanan BBM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dipanggil sebagai saksi pada Rabu kemarin.
Namun maya dan Edward mangkir dari panggilan itu dengan alasan yang tidak jelas.
Akhirnyam penyidik memutuskan untuk mencari dan berhasil menemukan keduanya, hingga akhirnya mereka dijemput paksa.
Baca Juga: Kejagung Akan Dalami Hubungan Antara Zarof dan Trio Hakim Di Kasus Suap
Kejagung sudah memastikan kalau Maya dan Edward telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dengan penetapan ini, maka total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 9 orang. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Dan berikut adalah daftar tersangka kasus tata kelola minyak mentah selengkapnya.
· RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
· SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
· YF selaku PT Pertamina International Shipping
· AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
· MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
· DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
· GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam menjalankan aksinya, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian dioplos dengan Pertamax. Kejagung menyatakan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.