Ekonomi Bisnis

Jawaban Purbaya Thrifting akan Dikenakan Pajak: Nggak Mungkin...

22 November 2025 | 13:43 WIB
Jawaban Purbaya Thrifting akan Dikenakan Pajak: Nggak Mungkin...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Instagram]

Dengan tegas, Purbaya menyampaikan usaha thrifting yang berbasis barang bekas impor tidak akan dilegalkan oleh pemerintah dan tetap dianggap ilegal tanpa pengecualian pajak

Pedagang thrifting memang pernah mengusulkan agar usaha mereka diatur dengan kuota tertentu dan bersedia bayar pajak tinggi untuk mendapatkan legalitas, tapi pemerintah melalui Purbaya tetap menolak dan memilih memberantas produk ilegal tersebut dari pasar.

Menurut Purbaya, pasar dalam negeri harus dimaksimalkan untuk pemain lokal. Ia meyakini pedagang thrifting tetap bisa bertahan dengan beralih menjual produk buatan dalam negeri.

“Kalau mereka cukup cerdas mengelola dagangannya, bisa shift ke barang-barang domestik. Banyak kok yang bagus. Demand yang menentukan kualitas barang,” katanya.

Thrifting Pasar Senen. [FT News]Thrifting Pasar Senen. [FT News]

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Adian Napitupulu, meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menindak pelaku usaha barang bekas karena aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan banyak warga.

Menurut Adian, negara perlu memberi ruang selama belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai.

Dalam forum audiensi itu, seorang pedagang Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyampaikan harapan besar agar thrifting dilegalkan.

Ia menilai para pedagang ingin memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar pajak, dan melihat legalisasi sebagai jalan tengah dibanding penutupan paksa.

Rifai menyebut industri thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang di seluruh Indonesia. Data yang dikutip Adian menunjukkan bahwa barang thrifting impor hanya sekitar 0,5 persen dari total 784 ribu ton tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia setiap tahun

1 2 Tampilkan Semua
Tag Thrifting Menteri keuangan Purbaya Purbaya yudhi sadewa