Jejak Hasto Kristiyanto Dalam Kasus Harun Masiku
Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.
Informasi Hasto Kristiyanto tersangka dalam kasus Harun Masiku tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Meski begitu, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi belum memberikan keterangan resmi mengenai Hasto Kristiyanto tersangka kasus Harun Masiku.
Baca Juga: Harta Kekayaan Risnandar Mahiwa, Pj Wali Kota Pekan baru Kena OTT KPK: Punya Sepeda Sultan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan masih akan mengecek kabar tersebut.
Lantas seperti apakah keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut? Berikut ulasannya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut pernah memerintahkan tim hukum PDIP untuk memberikan kuasa pada Donny Tri Istiqomah, agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada Juni 2019.
Baca Juga: Korupsi APBD Kota Bandung: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Mereka menggugat Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara berkaitan dengan meninggalnya calon legislatif dapil Sumatera Selatan I atas nama Nazaruddin Kiemas.
Mahkamah Agung lalu mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 54 tersebut dan menyerahkan suara calon legislatif yang meninggal dunia ke partai.
PDIP lantas menggelar rapat pleno dan terpilihlah Harun Masiku sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas.
Hal ini menjadi janggal, sebab Harun Masiku berada di urutan kelima. Sementara di urutan kedua setelah Nazaruddin Kiemas ada Riezky Aprilia.
KPU lantas menggelar rapat pleno pada 21 Agustus dan menetapkan Riezky yang berhak duduk di parlemen menggantikan Nazaruddin Kiemas, bukan Harun Masiku.
PDIP yang tak terima dengan keputusan KPU, kembali mengajukan permohonan fatwa Mahkamah Agung.
Pada 23 Sptember 2019, PDIP mengirim surat lagi ke KPU yang isinya menyatakan kewenangan penetapan calon legislatif ang meninggal dunia ada di parpol.
Tak hanya mengirim surat, PDIP, melalui Hasto juga diduga memerintahkan salah satu stafnya, Saeful Bahri, untuk melobi KPU.
Saeful lantas menghubungi orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu.
Kepada mereka, Saeful mengirim dokumen berupa penetapan calon legislatif dan Fatwa Mahkamah Agung.
Agustiani Tio Fridelina Sitorus lalu meneruskan dokumen itu ke Wahyu melalui pesan WhatsApp, agar membantu penetapan Harun Masiku.
Setelah itu, Wahyu disebut meminta imbalan operasional sebesar Rp900 juta hingga Rp1,5 miliar pada Hasto.
Hasto diduga juga mengetahui ada permintaan dari Tio pada Saeful mengenai uang muka untuk melobi.
Dan belakangan, salah satu ajudan Hasto menyerahkan uang sebesar Rp400 juta pada Donny, di salah satu ruangan di DPP PDIP pada 16 September 2019.
Ketika KPK melakukan opetasi tangkap tangan (OTT) pada Wahyu cs, pada Januari 2020, nama Hasto terseret.
Ia lantas membantah terlibat dan mengatakan, sejumlah informasi yang mengaitkan dirinya dengan dirinya adalah framing.
“Dengan berita ini menunjukkan adanya berbagai kepentingan untuk membuat framing,” kata Hasto di arena Rakernas I PDI Perjuangan di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Hasto bantu pelarian Harun Masiku?
Mengutip laporan Majalah tempo edisi 11 januari 2020, salah satu petugas keamanan di kantor Hasto, Nurhasan meminta Harun Masiku untuk menonaktifkan ponselnya dengan cara direndam dalam air.
Harun Masiku diduga sempat menanyakan alasan permintaan itu, namun Nurhasan tidak bisa menjelaskan alasannya.
Ia lalu menawarkan diri untuk menjempt Harus di dekat sebuah SPBU di bilangan Cikini, Jakarta Pusat.
Nurhasan membawa Harun menggunakan sepeda motor ke KOmpleks PTIK di Jalan Tirtayasa Raya Nomor 6, sekitar pukul 20.00 WIB.
Disana Harun bertemu dengan Hasto yang disebut telah tiba terlebih dahulu.
Tim KPK terus mengamati keberadaan Harun dan Hasto di PTIK. Rencananya KPK hendak mencokok keduanya malam itu.
Namun lima penyidik KPK malah dibekuk polisi ketika hendak masuk ke masjid untuk melaksanakan salat Isya.
Seketika, operasi senyap untuk menangkap Hasto dan Harun pun buyar.
“Tim penyelidik kami sempat dicegah oleh petugas PTIK dan kemudian dicari identitasnya. Penyelidik kami hendak salat,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, (9/1/2020).