Jejak Kriminal Mbah Tarman, Ramai Setelah Mahar Cek Rp 3 Miliar Viral di Medsos

Nama Mbah Tarman (74) sempat mencuri perhatian publik setelah pernikahannya dengan Sheila Arika (24) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Rabu (8/10/2025) beredar di media sosial.
Yang membuat nama Mbah Tarman mendadak tenar setelah dirinya memberikan cek senilai Rp 3 miliar sebagai mahar.
Baca Juga: Biodata dan Agama Hilda Pricillya, Wanita yang Viral karena Dugaan Perselingkuhan dengan Anggota TNI
Angka yang fantastis untuk menikahi wanita yang terpaut 50 tahun dengannya itu.
Belakangan cek itu dikabarkan palsu dan membuat nama Mbah Tarman kembali ramai dibicarakan.
Mantan Narapidana Kasus Penipuan
Baca Juga: Video 5 Menit Viral Ternyata Bukan Hilda Pricillya, Tapi Amalia Mutya?
Mbah Tarman nikahi wanita muda dengan mahar cek senilai Rp 3 miliar. [instagram]
Sejumlah netizen bahkan mengungkap jika Mbah Tarman adalah seorang penipu.
Ungkapan itu cukup beralasan. Mengingat Mbah Tarman ternyata mantan narapidana kasus penipuan pada tahun 2022.
Hal itu dibenarkan Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, Senin (13/10/2025).
Wahyu mengakui jika Mbah Tarman pernah dijerat dengan Pasal 378 KUHP atas tindakan penipuan barang antik samurai.
Tarman kemudian menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
"Perkara saudara Tarman sudah diproses hukum di Polres Wonogiri pada bulan Februari 2022 dan sudah menjalani hukuman kurang lebih (vonis dua tahun)," jelasnya dilansir dari sejumlah media.
Wahyu menjelaskan, penipuan yang dilakukan Tarman terjadi dalam periode Agustus 2016 hingga 2020 dengan kerugian korban mencapai Rp 250 juta.
Modus Operasi Penipuan Tarman
Momen foto pernikahan Mbah Tarman dan Sheila Arika. [instagram]
Mbah Tarman melakukan penipuan kepada korban dengan cara mengaku memiliki pedang samurai yang apabila dijual akan laku dengan harga Rp 20 Triliun.
Ia menawarkan biaya operasional hasil penjualan pedang samurai tersebut sebesar Rp 3 Triliun.
"Pada saat itu pelaku menerangkan kepada korban bahwa ia akan mencari sendiri pembeli dari pedang samurai tersebut, dan pedang samurai tersebut akan dijual melalui yayasan yang bernama Yayasan PPMI Sumedang PL," jelas Kapolres.
Wahyu memaparkan, saat itu Tarman juga sering menyebut nama seseorang yang diakuinya merupakan pengurus Yayasan PPMI Sumedang PL maupun orang yang terlibat dalam proses jual beli pedang samurai tersebut.
"Disuruh untuk membuat draf nota kesepakatan (MoU) tentang ganti biaya perawatan pedang (samurai) ex Jepang, Nomor: 042/MoU/Yosidawa/SM/X/2016," ungkapnya.
Setelah itu, korban yang percaya kemudian secara bertahap menyerahkan sejumlah uang, baik secara tunai, transfer, maupun dalam bentuk lain berupa pembayaran biaya operasional kepada Tarman.
Wahyu menambahkan, masih banyak korban lain dengan kerugian lebih besar yang tidak bersedia melapor karena takut uang yang sudah diserahkan kepada Tarman akan hangus dan tidak menerima hasil dari penjualan pedang samurai tersebut.