Jelang Ditangkap di Depok, Wajah Rayyan Alkadrie Tersebar di FB Layaknya Buronan
Lifestyle

Rupanya salah satu korban sengaja menyebarkan wajah Muhammad Rayyan Alkadrie alias MR di Faceboook atas dugaan kasus penipuan.
Wajahnya pun terpampang di grup Facebook Info Depok 24 jam.
Seorang korban membagikan foto wajah Rayyan yang ditulis buronan pada 21 Juni 2025.
Baca Juga: Ancam Sebar Video Intim, MR Dihantui Hukuman Penjara hingga 9 Tahun
"Selamat siang teman-teman Wanted !!
Barang kali ada yang kenal atau tahu keberdaan orang ini (Muhammad Rayyan Alkadrie) ,mohon infonya karena status ybs saat ini buronan sudah menipu dengan iming-iming pinjam uang setelah itu menghilang tanpa jejak.
Setelah di selidiki saya di sini sebagai korban kesekian dan harap berhati-hati dengan orang ini. Terima kasih," tulis akun bernama Deri Smtr.
Polisi Tangkap Muhammad Rayyan Alkadrie
Polisi menangkap seorang pesinetron berinisial MR, yang belakangan diketahui bernama lengkap Muhammad Rayyan Al Kadrie, atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pria yang merupakan pasangannya.
Kronologi penangkapan bermula dari laporan korban berinisial IMT, yang merasa terancam usai menerima ancaman penyebaran foto dan video pribadi saat melakukan hubungan intim sesama jenis.
Ancaman tersebut dilayangkan oleh MR melalui pesan yang dikirimkan ke korban, dengan maksud memeras dan menekan secara psikologis.
Ancam Sebar Konten Pribadi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus, menjelaskan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan konten pribadi milik korban yang tersimpan dalam handphone miliknya.
Konten tersebut diduga diperoleh saat keduanya terlibat dalam hubungan pribadi yang bersifat intim.
Usai menerima laporan dari IMT, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran dan petunjuk dari korban, posisi MR berhasil dilacak di kawasan Harjamukti, Depok. Polisi kemudian menyusun rencana penangkapan dengan mengawasi lokasi tempat tinggal pelaku.
Setelah memastikan keberadaan MR di sebuah kamar kos, tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih melakukan penggerebekan. MR diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Enam Video Berisi Hubungan Sesama Jenis
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit handphone milik pelaku yang di dalamnya ditemukan enam video pendek berisi adegan hubungan sesama jenis antara korban dan tersangka.
Video tersebut menjadi barang bukti utama dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh MR.
Atas perbuatannya, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.
Proses hukum pun tengah berjalan dan pihak kepolisian masih mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena pelaku diketahui merupakan figur publik yang pernah tampil di sejumlah judul sinetron televisi.
Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penyalahgunaan konten pribadi serta tidak segan melapor apabila mengalami tindakan serupa.