Ancam Sebar Video Intim, MR Dihantui Hukuman Penjara hingga 9 Tahun

Lifestyle

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:54 WIB
Ancam Sebar Video Intim, MR Dihantui Hukuman Penjara hingga 9 Tahun
Artis sinetron MR (Youtube)

Kasus pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR, atau yang dikenal sebagai Muhammad Rayyan Alkadrie, tengah menjadi sorotan warganet. Aksinya terbongkar setelah pihak Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melakukan penangkapan pada Selasa, 1 Juli 2025, dan video detik-detik penangkapannya viral setelah diunggah di kanal YouTube @bangranistones.

rb-1

MR ditemukan dalam kondisi tertidur di sebuah mobil tua yang terparkir di kawasan Depok, Jawa Barat. Ia kemudian diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan pemerasan terhadap kekasih sesama jenisnya, yang berinisial IMT.

Baca Juga: Profil Muhammad Renald Kadri, Artis MR yang Ditangkap Peras Pacar Sesama Jenis

rb-3

Motif Cemburu dan Ancaman Video Seksual

Penangkapan MR (Youtube)Penangkapan MR (Youtube)

Diketahui bahwa MR menuntut uang sebesar Rp20 juta dari IMT. Pemerasan ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu, setelah MR mengetahui bahwa IMT menjalin kedekatan dengan pria lain. Tak berhenti di situ, MR nekat mengancam akan menyebarkan 6 video seksual yang melibatkan dirinya dan IMT jika permintaannya tidak dipenuhi.

Terkait hal ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, menjelaskan bahwa tindakan MR termasuk dalam tindak pidana pemerasan.

Baca Juga: Pemerasan hingga Penipuan, Muhammad Rayyan Alkadrie Ternyata Pernah Jadi Buronan

“Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” jelasnya.

Belum Dijerat Pasal Pornografi

Penangkapan MR (Youtube)Penangkapan MR (Youtube)

Meski telah ditemukan materi video dewasa dalam dua ponsel milik MR, pihak kepolisian hingga saat ini belum menetapkan pasal terkait pornografi terhadapnya. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 4 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuat, memiliki, atau menyebarluaskan konten pornografi dalam bentuk apa pun.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami lebih lanjut apakah MR juga bisa dijerat dengan pelanggaran UU Pornografi, selain pemerasan.

Tag mr artis mr muhammad rayyan alkadrie pelaku pemerasan imt

Terkini