Kronologi Muhammad Rayyan Al Kadrie Ditangkap, Ditemukan 6 Video Hubungan Sesama Jenis

Lifestyle

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:50 WIB
Kronologi Muhammad Rayyan Al Kadrie Ditangkap, Ditemukan 6 Video Hubungan Sesama Jenis
Pemain sinetron Muhammad Rayyan Al Kadrie alias MR ditangkap polisi atas kasus pemerasan dan pengancaman. (Tangkapan Layar Video X)

Polisi menangkap seorang pesinetron berinisial MR, yang belakangan diketahui bernama lengkap Muhammad Rayyan Al Kadrie, atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pria yang merupakan pasangannya.

rb-1

Kronologi penangkapan bermula dari laporan korban berinisial IMT, yang merasa terancam usai menerima ancaman penyebaran foto dan video pribadi saat melakukan hubungan intim sesama jenis.

Ancaman tersebut dilayangkan oleh MR melalui pesan yang dikirimkan ke korban, dengan maksud memeras dan menekan secara psikologis.

Baca Juga: Skandal Video Syur Sesama Jenis, Pesinetron MR Ditangkap dan Dijerat Pasal Pemerasan

rb-3

Ancam Sebar Konten Pribadi

Pemain sinetron Muhammad Rayyan Al Kadrie alias MR ditangkap polisi atas kasus pemerasan dan pengancaman. (Tangkapan Layar Video X)

Baca Juga: Penangkapan Aktor Muhammad Rayyan Al Kadrie di Depok, Polisi Periksa Saksi dan Korban

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus, menjelaskan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan konten pribadi milik korban yang tersimpan dalam handphone miliknya.

Konten tersebut diduga diperoleh saat keduanya terlibat dalam hubungan pribadi yang bersifat intim.

Usai menerima laporan dari IMT, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran dan petunjuk dari korban, posisi MR berhasil dilacak di kawasan Harjamukti, Depok. Polisi kemudian menyusun rencana penangkapan dengan mengawasi lokasi tempat tinggal pelaku.

Setelah memastikan keberadaan MR di sebuah kamar kos, tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih melakukan penggerebekan. MR diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Enam Video Berisi Hubungan Sesama Jenis

Pemain sinetron Muhammad Rayyan Al Kadrie alias MR ditangkap polisi atas kasus pemerasan dan pengancaman. (Tangkapan Layar Video X)

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit handphone milik pelaku yang di dalamnya ditemukan enam video pendek berisi adegan hubungan sesama jenis antara korban dan tersangka.

Video tersebut menjadi barang bukti utama dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh MR.

Atas perbuatannya, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan.

Proses hukum pun tengah berjalan dan pihak kepolisian masih mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena pelaku diketahui merupakan figur publik yang pernah tampil di sejumlah judul sinetron televisi.

Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penyalahgunaan konten pribadi serta tidak segan melapor apabila mengalami tindakan serupa.

(Selvianus Kopong Basar)

Tag Muhammad Rayyan Al Kadrie kasus artis

Terkini