Jelang Kampanye Terbuka, KPU Kota Bengkulu Siapkan Empat Lokasi Rapat Umum

Bengkulu

Jumat, 19 Januari 2024 | 00:00 WIB
Jelang Kampanye Terbuka, KPU Kota Bengkulu Siapkan Empat Lokasi Rapat Umum

FTNews - Tahapan Pemilu 2024 akan memasuki fase kampanye terbuka, yakni mengumpulkan massa banyak yang akan dimulai Minggu (21/1) hingga Sabtu (10/2).

rb-1

Lantaran itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyiapkan empat titik untuk agenda rapat umum atau kampanye terbuka.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu terkait persiapan pelaksana kampanye dengan metode rapat umum. Setidaknya ada empat titik lokasi yang sudah disiapkan," kata Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent, Jumat (19/1).

Baca Juga: Bawaslu Kota Bengkulu Masih Temukan Laporan ASN Bagikan Bahan Kampanye di Kantor

rb-3

Ia mengemukakan empat lokasi kampanye terbuka di Kota Bengkulu tersebut, yakni lapangan di Pesantren Pancasila Kelurahan Jembatan Kecil, lapangan Tugu Kelurahan Pasar Bengkulu, lapangan Kelurahan Berkas, dan lapangan Kelurahan Padang Serai.

Untuk selanjutnya, KPU Kota Bengkulu bakal melakukan rapat koordinasi persiapan kampanye terbuka dengan mengundang partai politik peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut dilakukan agar kampanye bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga: Pemprov Bengkulu Optimis Perbaikan Jalan Liku Sembilan yang Ambles Selesai Akhir Januari

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk peserta pemilu, agar pelaksanaannya nanti bisa berjalan dengan baik dan tidak ada pelanggaran," katanya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye rapat umum dibatasi jamnya, yakni mulai jam 09.00 WIB hingga jam 18.00 WIB.

"Sesuai dengan PKPU, pelaksanaan (kampanye rapat umum) dilakukan selama 21 hari. Oleh karena itu, harus diatur sebaik mungkin agar tidak terjadi potensi proses sengketa antarpeserta," kata Anggota Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri.

​​​​​​​

Untuk diketahui, sebelum pelaksanaan kampanye terbuka, peserta Pemilu 2024 harus menyerahkan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian agar diterbitkan menjadi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

Tag Bengkulu Kampanye Terbuka KPU Kota Bengkulu Rapat Umum

Terkini