Jelang Putusan Final Polemik 4 Pulau Aceh, Kemendagri Bocorkan Sejumlah Poin Penting

Nasional

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:00 WIB
Jelang Putusan Final Polemik 4 Pulau Aceh, Kemendagri Bocorkan Sejumlah Poin Penting
Gubernur Sumut dan Aceh, Bobby Nasution dan Muzakir Manaf di tengah sengketa 4 Pulau. [Instagram]

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat khusus sebelum memberikan putusan final soal sengketa 4 pulau antar Aceh dengan Sumut.

rb-1

Rapat tersebut berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/5) kemarin.

Wakil Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan, dalam rapat tersebut mengungkap beberapa data yang akan digunakan untuk memberikan keputusan final terkait status dari empat pulau tersebut.

Baca Juga: Ucapan Ultah Didit Prabowo ke Pinka Haprani Pakai Kata “Dear”, Warganet: Ada Sesuatu

rb-3

Kemendagri Miliki Data Baru untuk Kelengkapan Berkas

Wakil Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya sebut Kemendagri punya bukti baru terkait sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut. [Instagram]Wakil Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya sebut Kemendagri punya bukti baru terkait sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut. [Instagram]

Selain itu, Bima juga mengakui, Kemendagri telah memperoleh sebuah nofum (data baru) yang nantinya akan dipakai untuk melengkapi berkas.

Baca Juga: Penyatuan Tanah dan Air di IKN, Pengamat: Jokowi mau Unjuk Kekuatan

"Data yang baru ini, nofum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden," kata Bima Arya.

Kendati demikian, Bima menegaskan tidak ada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang tidak bisa diubah.

Dia menyebut, apa yang menjadi Kepmendagri soal status wilayah 4 pulau di Aceh yang kini beralih menjadi ke Sumut adalah salah contohnya.

"Ya, seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki, begitu ya," ujar dia.

Mengubah Kepmendagri Miliki Standar dan Proses Tertentu

Ilustrasi 4 Pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut. [Instagram]Ilustrasi 4 Pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut. [Instagram]

Namun, dia menekankan, mengubah atau memperbaiki Kepmendagri memiliki standar dan proses tertentu. Utamanya, harus melalui kajian yang berisi data pendukung dan pertimbangan dari semua pemangku kepentingan harus terlibat.

"Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan," jelas Bima.

Kemudian, Bima juga mengatakan akan mendalami pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai empat pulau yang disengketakan oleh Aceh dan Sumut. Dia mengatakan apa yang disampaikan JK bakal dipelajari seperti dokumen-dokumen lainnya.

"Kami melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan. Kami pelajari masing-masing substansi, ke arah mana petunjuk untuk kepemilikan yang lebih permanen begitu," tuturnya.

Sebelumnya, JK mengatakan empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut adalah milik Aceh.

Secara historis, kepemilikan Aceh atas pulau itu berkaitan dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.

Dalam perundingan tersebut disepakati perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno.

UU tersebut menetapkan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumut.

JK juga menilai UU itu memiliki kedudukan lebih tinggi dari Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Kepmendagri itu menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumut. Karena itu, kepemilikan Aceh atas empat pulau itu tidak bisa dibatalkan dengan Kepmen.

"Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU," kata JK.

Tag Kemendagri Presiden RI Sumut Prabowo Subianto Aceh Sengketa 4 Pulau

Terkini