Jelang Sidang Pleidoi, Kubu Anak AG Soroti Tuntutan Jaksa

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa Hukum anak AG, Mangatta Toding Allo akan membeberkan bukti kliennya saat terlibat kasus penganiayaan David dalam sidang pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (6/4).

Mangatta mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang memperhatikan saksi dan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sidang AG.

“Dari pihak jaksa penuntut umum sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share di sini,” ucap Mangatta, di PN Jaksel, pada Rabu (5/4).

Selain itu ia juga menilai bahwa Jaksa tidak melihat keterlibatan AG dalam kasus penganiyaan korban David yang menurut pihaknya sudah terlihat dalam bukti CCTV yang ada di lokasi kejadian.

“Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV memperlihatkan ke ibu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya kami akan tanggapi besok dalam pleidoi,” kata Mangatta.

Sementara itu ia berharap saat nantinya majelis hakim dalam sidang putusan dapat memberikan keadilan untuk semua terutama untuk anak AG.

“Kita pasti berharap yang terbaik bagi anak dan pastinya keadilan tuk semua, kami juga sangat kooperatif teman-teman lihat prosesnya kami selalu sampaikan kita berharap keadilan tuk smua, termasuk tuk anak AG dan anak David,” ujar Mangatta.

AG Dituntut Empat Tahun Pembinaan

Terdakwa Anak AG dituntut empat tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan David (17), anak pengurus GP Ansor yang terjadi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:   Polda Kepri Sita Tiga Mobil Mewah Tanpa Dokumen

Hal ini dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Syarif Sulaeman Nahdi, usai digelarnya sidang tuntutan terdakwa anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (5/4).

“Kemudian terhadap yang bersangkutan (AG) itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun,” kata Syarif.

Sementara itu adapun tuntutan ini akibat AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan berencana.

“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP,” ucap Syarif.

Sementara itu adapun hal yang memberatkan tuntutan hukuman terdakwa anak AG diantaranya yaitu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat.

Adapun hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap AG, yakni anak ini diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

 

 

Artikel Terkait