Jessica Wongso Bebas, Akun Saudara Kembar Mirna Salihin Digeruduk Netizen

Hukum

Minggu, 18 Agustus 2024 | 00:00 WIB
Jessica Wongso Bebas, Akun Saudara Kembar Mirna Salihin Digeruduk Netizen

FT News - Pembebasan bersyarat Jessica Wongso di kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin pada hari ini Minggu (18/8/2024) menyita perhatian publik.

rb-1

Eks terpidana kasus kopi sianida itu pada Minggu pagi sekitar pukul 09:30 WIB bebas dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur setelah menjalani hukuman 8 tahun.

Bebasnya Jessica Wongso membuat netizen kemudian geruduk akun Instagram milik suadara kembar Mirna Salihin, Sandy Salihin.

Baca Juga: Petinggi ACT Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini

rb-3

Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso menyapa wartawan setelah hari ini resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8). [FTNews / Muhamad Nur Alfiyan]

Pada postingan terakhir Sandy pada 25 Juni 2024 di kolom komentar dipenuhi tulisan netizen. Mereka mempertanyakan respon pihak keluarga Mirna terkait hal ini.

"ci sandy uda liat berita terbaru blm," tulis salah satu netizen.

Baca Juga: Seorang ART Tewas dengan Luka Tusuk di Rumah Majikannya

"Ka, gimana tanggepannya klo si Jessica bsk uda bebas brsyarat," sambung akun lainnya.

Dari pantuan FT News, Sandy kemudian memilih untuk membatas komentar di postingan Instagram miliknya.

Jessica Wongso mendapat bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal ini disampaikan oleh pihak kuasa hukum Otto Hasibuan.

"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan / lapas Pondok Bambu besok tgl 18 agustus 2024 (Hari Minggu)," bunyi pernyataan rilis yang diterima FT News dari pihak Otto Hasibuan.

Jessica Wongso hari ini resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8) pagi.

Koordinator Humas Ditjenpas, Edward juga membenarkan bahwa Jessica Wongso mendapat pembebasan bersyarat pada hari ini.

Pada tanggal 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Setelah hampir satu bulan sejak kematian Wayan Mirna Salihin, polisi akhirnya mengumumkan pelaku pembunuhan berencana ini. Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Januari 2016 pukul 23.00 WIB.

Setelah melewati beberapa kali persidangan, Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP pada 27 Oktober 2016.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram.

Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 kantong kertas di meja nomor 54.

Sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh hakim ketua hakim ketua Kisworo, hakim anggota Binsar Gultom, dan hakim anggota Partahi Hutapea.

Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara. Perbuatan Jessica sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica kemudian dijebloskan ke penjara.

Tag Headline Jessica Wongso Jessica Wongso Bebas Mirna Salihin Sandy Salihin

Terkini