Jessica Wongso Ingin Makan Sushi Pasca Bebas, Ayah Mirna Rayakan Ultah di Restoran Sushi
Lifestyle

FT News - Pasca bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024), eks terpidana kasus pembunuhan berencana Mirna Salihin, Jessica Wongso mengaku ingin makan sushi.
Hal itu disampaikan Jessica Wongso di hadapan awak media saat mengurus administrasi kebebasan bersyarat di Bapas Jakarta Timur.
Setelah bebas bersyarat, Jessica banyak mengonsumsi banyak makanan. Dia menyebut ingin makan sushi. Dirinya juga mengapresiasi kehadiran wartawan yang telah menunggu.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Tinggalkan Solo 3 Hari, Kampanye ke Maluku dan Bali
“Haha iya, makasih ya. semuanya hati-hati,” ujar Jessica ketika di dalam mobil ketika hendak beranjak ke daerah Senayan, Jakarta pusat.
Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida’, Jessica Kumala Wongso menyapa wartawan setelah hari ini resmi bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8). [FTNews / Muhamad Nur Alfiyan]
“Banyak yang mau dimakan,” tambahnya.
Baca Juga: Persemaian Mentawir, untuk Pemulihan Hutan di IKN
Yang menarik, ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin sempat merayakan hari ulang tahunnya di salah satu restoran Jepang, yang tentu saja menyajikan makanan sushi.
Hal itu dilihat dari unggahan video lawas dari kembaran Mirna Salihin, Sandy Salihin. Pada 3 November 2014, Sandy unggah video saat Edi merayakan ulang tahunnya di restron Jepang.
Pada video itu terlihat Edi Darmawan berkumis tipis. Sandy pada tagging dipostingan itu juga menuliskan japanese.
[video width="640" height="640" mp4="/storage/2024/08/IGDownloader.App_FC42031F42ACA98EFCFE1549E4D3D187_video_dashinit1.mp4"][/video]
"@vebbish @missmiru88 @nksianti @christ_f @buddi_mc @urbanangel8 #dad#late#birthday #dinner #tate#san#picoftheday #photooftheday #japanese #foodporn," tulis postingan Sandy.
Salah satu netizen kemudian menyebutkan nama restoran tempat ayah Mirna itu merayakan ulang tahun.
"tatemukai.. ownernya sehat bgt," tulis salah satu netizen.
Jessica Wongso mendapat bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal ini disampaikan oleh pihak kuasa hukum Otto Hasibuan.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan / lapas Pondok Bambu besok tgl 18 agustus 2024 (Hari Minggu)," bunyi pernyataan rilis yang diterima FT News dari pihak Otto Hasibuan.
Koordinator Humas Ditjenpas, Edward juga membenarkan bahwa Jessica Wongso mendapat pembebasan bersyarat pada hari ini.
Pada tanggal 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Olivier Café, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Setelah hampir satu bulan sejak kematian Wayan Mirna Salihin, polisi akhirnya mengumumkan pelaku pembunuhan berencana ini. Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Januari 2016 pukul 23.00 WIB.
Setelah melewati beberapa kali persidangan, Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP pada 27 Oktober 2016.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram.
Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 kantong kertas di meja nomor 54.
Sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh hakim ketua hakim ketua Kisworo, hakim anggota Binsar Gultom, dan hakim anggota Partahi Hutapea.
Majelis hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara. Perbuatan Jessica sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica kemudian dijebloskan ke penjara.