Johnny Plate Bantah Dakwaan Jaksa Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Hukum

Selasa, 27 Juni 2023 | 00:00 WIB
Johnny Plate Bantah Dakwaan Jaksa Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Forumterkininews.id, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah terkait peran dan aliran dana.  Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

rb-1

Politikus Partai Nasdem itu mengaku tidak melakukan sesuai perbuatan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Johnny Plate akan membuktikan di persidangan perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Hal tersebut disampaikan Johnny Plate pada saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang menanyakan apakah terdakwa mengerti soal dakwaan yang telah dibacakan.

“Saya mengerti Yang Mulia tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan,” jawab terdakwa Johnny Plate dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).

Kendati demikian, Johnny Plate mengaku baru menerima surat dakwaan pada Senin (26/6) kemarin. Politikus Nasdem juga tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

“Kami baru menerima dokumen dakwaan secara resmi kemarin. Kami sudah mendengar keputusan majelis hakim kami hormati,” ucap Johnny Plate.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Johnny Plate mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas surat dakwaan jaksa terhadap eks Sekjen DPP Partai NasDem tersebut.

“Setelah berdiskusi kami memutuskan tetap akan mengajukan eksepsi,” ujar Penasihat Hukum Johnny Plate.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Minggu depan yakni pada Selasa (4/7).

Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, terdakwa Johnny Plate didakwa bersama dengan 7 terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun lebih atau Rp 8.032.084.133.795,51, dalam perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Ketujuh terdakwa, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selalu Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP).

Tag Hukum Dakwaan Jaksa Johnny Plate Korupsi BTS 4G

Terkini