JPU Bongkar Peran Eks Mendag Terkait Korupsi Minyak Goreng 

Hukum

Kamis, 01 September 2022 | 00:00 WIB
JPU Bongkar Peran Eks Mendag Terkait Korupsi Minyak Goreng 

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi kembali menjalani persidangan. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar peran mantan Mendag Muhammad Lutfi itu dalam dugaan korupsi kasus korupsi minyak goreng.

rb-1

Hal itu terungkap saat jaksa membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Indrasari didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Master Palulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Kapolri: Hasil Forensik Kedua Tepis Adanya Penganiayaan Terhadap Brigadir J

rb-3

Dijelaskan jaksa pada Januari 2022, Lutfi selaku berkomunikasi lewat ponsel dengan Lin Che Wei. Lutfi bertanya apakah Lin Che Wei masih jadi staf Menko Perekonomian, Arilangga Hartanto.

"Dan dijawab oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei 'iya'," kata JPU Muhammad saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, Lutfi juga bertanya kepada Airlangga Hartarto mengenai status Lin Che Wei. Ia memastikan, apakah Lin Che Wei masih menjadi stafnya. Airlangga kemudian membenarkannya.

Baca Juga: Edi Hasibuan Minta Hotman Paris Tidak Bikin Gaduh dengan Pernyataannya

Dimana Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang mempunyai tugas dan tanggung jawab satu di antaranya untuk melakukan kajian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan tertentu di bidang perekonomian.

"Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei juga menyampaikan kepada M. Luthfi jika ia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit," beber jaksa.

Meskipun merupakan tim asistensi, Lin Che Wei tidak pernah mendapat penugasan/penunjukan sebagai advisor atau analis pada Kemendag.

Meskipun begitu, ia dilibatkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng dan tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut.

Selanjutnya pada 14 Januari 2022, Lutfi, Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan Direktur Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, tim Kemendag dan Lin Che Wei menggelar rapat melalui "zoom" terkait masalah kelangkaan minyak goreng dan harganya yang melambung.

Rapat pembahasan via zoom bertujuan membuat skenario untuk melakukan stabilisasi dan ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Skenarionya adalah, apabila harga CPO di Kawasan Pelabuhan Berikat (KPB) Dumai atau Belawan sebesar Rp14.000-an, opsi yang diambil berupa pemberian subsidi minyak goreng melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Selanjutnya, jika harga CPO di KPB Dumai atau Belawan sebesar Rp15.000-an, melalui DMO dan DPO. Kemudian, bila harga CPO di KPB Dumai atau Belawan di atas Rp17.000, B-30 bisa disesuaikan menjadi B-25 atau B-20.

Lalu Lin Che Wei mengusulkan mengenai besaran DMO 20 persen melalui diskresi Mendag dengan mengadakan joint consorstium dan kebun berkewajiban untuk mensuplai CPO sesuai luasan lahan dan usulan tersebut diterima oleh Muhammad Lutfi.

"Kemudian Indra Sari Wisnu Wardhana mengatakan 'saya ga akan bunyikan angka 20 persen pak, kan kita yang potong, kita kasih tahu lisan saja pak, kalau tulis jadi masalah kita nanti'," lanjut jaksa.

Dalam rapat tersebut juga dibicarakan mengenai pemberian kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengatur sendiri keberimbangan antara ekspor dan minyak goreng yang didistribusikan di dalam negeri.

Akhirnya dalam rapat tersebut Lutfi menyampaikan agar distribusi dalam negeri untuk sampai ke retail atau pengecer untuk cukup di atur sendiri atau self regulation oleh pelaku usaha saja, sehingga tidak diperlukan pengaturan yang terlalu banyak. Namun, Indra Sari menyatakan dalam hal DMO 20 persen tetap harus ada faktur pajak sebagai bukti distribusi.

Sedangkan pada 15 Februari 2022, Lin Che Wei kembali menginisiasi zoom meeting yang dihadir M Lutfi, tim Kemendag dan perusahaan dari Malaysia.

"Dalam rapat tersebut M. Lutfi meminta agar mengikuti arahan dari Lin Che Wei dengan mengatakan 'Kita semua mesti konsisten you take your lead, pokoknya kalau gini-gini kita mesti sama-sama, Pak Che Wei bilang A kita semua ikut A'," ungkap jaksa.

Keesokan harinya pada 16 Februari 2022, dilakukan zoom meeting antara Lin Che Wei dengan M Lutfi, tim Kemendag mengenai evaluasi pasokan dan distribusi minyak goreng.

Saat itu Lutfi meminta laporan harian baik dari suplai maupun pelaksanaan dari situasi minyak goreng.

Lin Che Wei lalu memberi masukan dalam bentuk laporan ranking kumulatif dan ranking harian agar diperoleh sistem pelaporan yang informatif, konsisten dan mudah dimengerti.

M Lutfi juga meminta Lin Che Wei agar format laporan yang diisi oleh perusahaan seragam, sehingga konsisten dan mengkoordinasikan data-data agar dashboard peta sebaran minyak goreng per-provinsi dan per-produsen dapat dimonitor. Termasuk daerah yang kritis bisa segera diatasi.

Pada akhir zoom, M. Lutfi meminta agar hal tersebut dikomunikasikan dengan pelaku usaha. Kemudian LCW mengusulkan kepada M Lutfi.

"Pak kalau boleh nanti saya akan memberikan insentif untuk daerah-daerah susah beban weighting nanti sama Saya dikaliin 1,5 misalnya, gitu nanti saya bikin formula dulu, nanti akan saya kasih Bapak".

M Lutfi menyetujui usulan terdakwa Lin Che Wei dan meminta Indra Sari Wisnu Wardhana mulai memberlakukan insentif bagi eksportir yang mendistribusikan minyak goreng ke Indonesia Timur secara 'backdate' mulai tanggal 15 Februari 2022 berupa pemberian bobot insentif sebesar 1,2 dari jumlah normal distribusi DMO yang diajukan.

Pada 16 Januari 2022, Lutfi menyampaikan hasil pembahasan yang disepakati dengan Lin Che Wei bersama Indrasari ke dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian dengan memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri.

Serta cara pembatasan ekspor yang bahan slide-nya sudah dipersiapkan dan dipaparkan langsung Lutfi kepada Airlangga.

Pemerintah dan pelaku usaha minyak goreng menyepakati harga minyak goreng semua kemasan (premium dan sederhana) sebesar Rp14.000/liter di seluruh Indonesia, diberlakukan sejak Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.00 WIB.

Pada 18 Januari 2022, Lutfi menerbitkan Permendag 2/2022 tentang perubahan atas Permendag 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang berlaku pada 24 Januari 2022.

Selain itu, Lutfi juga menerbitkan Permendag 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS yang diberlakukan pada 18 Januari 2022, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Dalam Permendag 2/2022 diatur syarat untuk mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan produk turunannya yang hanya mencakup CPO, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.

Isinya antara lain surat pernyataan mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil untuk kebutuhan dalam negeri dilampirkan dengan kontrak penjualan.

Kemudian rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Setelah berlakunya Permendag 2/2022, sekitar Januari 2022, Master Parulian Tumanggor bersama-sama dengan Mas Pierre Togar Sitanggang, Ketua Umum Asosiasi Minyak Goreng Indonesia dan juga perwakilan Apical Group Bernard, perwakilan Sinar Mas Group Harry Hanawi, Stanley MA dan perwakilan Asian Agri Manumpak Manurung berkumpul di ruangan IWW untuk menanyakan Permendag 2/2022.

Saat itu, Master Parulian Tumanggor bersama dengan Stanley MA dan Togar Sitanggang meminta penjelasan tentang pengertian DMO 20 persen dan DPO kepada Indra Sari.

Kemudian Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan DMO adalah kewajiban dari para eksportir untuk mendistribusikan 20 persen CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri yang dibuktikan dengan faktur pajak, PO dan DO.

Pada 27 Januari 2022 dilaksanakan Rakortas Menko Perekonomian antara lain membahas kebijakan minyak goreng yang salah satu poinnya memutuskan penyesuaian kebijakan minyak goreng kemasan melalui mekanisme DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor dengan penerapan DPO KPBN Dumai sebesar Rp 9.300 per kilogram (termasuk PPN).

Kemudian pada tanggal yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kemendag, Lutfi menerbitkan kebijakan DMO dan DPO.

Isinya, Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 02/DAGLU/PER/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD), Palm Olein dan Used Cooking Oil tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani Indrasari Wisnu.

Kedua, Permendag 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2022.

Namun pelaksanaannya, tidak sesuai aturan. Sehingga jaksa mendakwa kelima terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara seluruhnya sejumlah Rp 6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian keuangan negara tersebut merupakan akibat langsung dari terjadinya penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas PE produk CPO dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/DPO.

Dengan tidak disalurkannya DMO, negara harus mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen.

Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan.

Namun, perbuatan kelima terdakwa juga telah memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12.312.053.298.925.

Atas perbuatannya para terdakwa terancam pidana dari pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tag Hukum JPU M Lutfi Kasus Eskpor Minyak Goreng Peran Eks Mendag

Terkini