JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Shane Lukas

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang tim terdakwa Shane Lukas layangkan.

Hal ini Jaksa sampaikan saat membacakan draf replik atas pleidoi terdakwa Shane Lukas dan tim kuasa hukumnya atas tuntutan lima tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (24/8).

“Memohon kepada majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa. Serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari Selasa, 15 Agustus 2023,” kata Jaksa.

Sementara itu Jaksa mengatakan, hal ini karena penasihat hukum Shane melakukan pembelaan yang tidak berdasarkan dengan fakta hukum yang sebenarnya. Melainkan hanya berdasarkan pada asumsi dan spekulasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“PH terdakwa Shane telah mengabaikan serangkaian fakta dan bukti yang telah diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kondisi kesehatan dari anak korban David Ozora yaitu luka berat, kondisi fisik dan kesehatan kroban,” ujar Jaksa.

Sekadar informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua Pengondian Lumbantoruan 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan itu dalam sidang lanjutan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).

“Perbuatan Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat. Dengan rencana terlebih dahulu,” ucap Jaksa.

Artikel Terkait