JPU Tolak Semua Argumen Pleidoi Mario Dandy

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang tim terdakwa Mario Dandy Satriyo layangkan.

Jaksa menyatakan hal tersebut saat membacakan draf replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah terdakwa Mario Dandy Satriyo dan tim kuasa hukumnya ajukan. Nota pembelaan itu atas tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora.

“Majelis hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Jaksa mengatakan, akibat perbuatan keji Mario Dandy Cs, David harus mendapatkan keadilan yang mengedepankan nilai kemanusiaan.

“Maka penuntut umum berpendapat anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan, nilai kebenaran yang ada di masyarakat,” ucap Jaksa.

Sementara itu Jaksa menilai, nota pembelaan yang terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya layangkan tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial. Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” ucap Jaksa.

Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara

Kemudian Jaksa mengatakan, jika penasihat hukum dan terdakwa menguraikan seluruh fakta persidangan maka akan terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan.

“Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” tukas Jaksa.

BACA JUGA:   Ahli Digital Forensik Sebut Ricky Rizal Buat Grup Whatsapp Usai Tewasnya Brigadir J

Untuk diketahui, Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Hal ini jaksa penuntut umum (JPU) nyatakan saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun penjara untuk terdakwa Mario Dandy.

Akibat perbuatannya tersebut terdakwa Mario Dandy dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Artikel Terkait