Jual Celurit ke OTK, Tiga Pemuda Ditangkap

Hukum

Kamis, 03 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Jual Celurit ke OTK, Tiga Pemuda Ditangkap

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebanyak tiga pemuda diamankan Anggota Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara. Hal ini usai menjual senjata tajam jenis celurit kepada orang tidak dikenal (OTK) di depan SPBU Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/7) lalu.

rb-1

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan tiga pemuda tersebut berinisial RMW (16), EYA (17), dan FRAW (22).

“Ketiganya kedapatan memiliki dan hendak menjual sebilah celurit panjang. Kepada seseorang yang tidak dikenal, ” ucap Gidion, dalam keterangannya, pada Kamis (3/8).

Baca Juga: Sembilan Orang Tewas setelah Odong-odong Ditabrak Kereta Api

rb-3

Lebih lanjut Gidion mengatakan bahwa para tersangka sebelumnya memposting senjata di dalam akun Facebooknya. Kemudian komunikasinya berlanjut ke chat di Whatsapp setelah ada calon pembeli dan berakhir menjualnya di depan SPBU tersebut.

“Pembeliannya (celurit) secara online alias COD,” ujar Gidion.

Kemudian Gidion menegaskan bahwa setiap orang yang memiliki dan menjual senjata tajam tanpa izin akan dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga: Rachel Vennya Pasrah Jika Jadi Tersangka

“Nah, saya mau sampaikan bahwa memilik senjata tajam itu ada sanksi pidananya. Hal ini guna mencegah terjadinya tindak kriminal yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri,” papar Gidion.

Sementara itu Gidion mengungkapkan bahwa ketiganya dilakukab proses hukum dengan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

“Tindak tegas ini merupakan langkah kita untuk memutus mata rantai tawuran antar pelajar di Jakarta Utara,” tutup Gidion.

Tag Daerah Hukum Polres Metro Jakut Jual Celurit SPBU Kemayoran

Terkini