Jual Obat Keras, Tiga Pria Diamankan Polres Jaksel

Hukum

Rabu, 21 Juni 2023 | 00:00 WIB
Jual Obat Keras, Tiga Pria Diamankan Polres Jaksel

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi meringkus tiga pria usai menggerebek tiga toko yang didapati menjual obat tanpa memiliki izin edar penjualan obat-obatan dalam daftar G di wilayah Jakarta Selatan, pada Selasa (20/6).

rb-1

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial AA, B, dan RK.

“Saat dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku telah mengedarkan sejak 7 bulan lalu. Dengan sasaran kebanyakan ke anak-anak remaja,” ucap Achmad, dalam keterangannya, pada Rabu (21/6).

Baca Juga: Warga Desa Bojong Koneng Diterima Kementerian ATR/BPN

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa adapun lokasi penggerebekan pertama yakni di Toko Doa Ibu 1. Terletak di wilayah Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Dari Toko Doa Ibu 1 tim menyita obat golongan G. Yakni Heximer sebanyak 590 Butir, 540 Butir tramadol, 40 Butir Aprazolam, dan 3 butir Diazepam,” kata Achmad.

Kemudian tim juga mengamankan sebanyak 670 butir tramadol, 100 butir trihexyphenidyl, 1900 butir hexymer, 82 butir Aprazolam, 10 butir Diazepam, 10 butir Esilgan, 17 butir Mersi, dan 10 butir Sanax. Hasil dari penggerebekan di Toko Doa Ibu 2 yang terletak di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dikenakan Pasal Berlapis, Terdakwa Kasus Paniai Tidak Bacakan Eksepsi

“Selanjutnya tim menyita obat golongan G sebanyak 1070 butir tramadol, 497 butir trihexyphenidyl, dan 180 butir Heximer. Serta obat psikotropika sebanyak 92 butir Aprazolam, 6 butir Dumolid, 6 Butir esilgen, 9 Butir Diazepam, 3 butir Sanax, dan 8 butir Lorazepam. Hasil penyitaan dari Toko Malaka, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,” ungkap Achmad.

Sementara itu Achmad mengungkapkan bahwa total keseluruhan obat golongan G yang diamankan yakni 4957 butir dan total psikotropika 296 butir.

“Penggerebekan ini sesuai dengan perintah bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberantasan obat-obatan keras atau daftar G ilegal. Yang dapat merugikan masyarakat akibat maraknya tawuran, dan kejahatan jalanan,” ujar Achmad.

Terkait hal ini pihak kepolisian telah menggelandang tiga terduga pelaku. Berserta barang bukti ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Tag Daerah Hukum Polisi Jakarta Selatan Pria Jual Obat Keras Penggerebekan Toko Obat

Terkini