Warga Desa Bojong Koneng Diterima Kementerian ATR/BPN

Daerah

Kamis, 20 Januari 2022 | 00:00 WIB
Warga Desa Bojong Koneng Diterima Kementerian ATR/BPN

Forumterkininews.id, Jakarta – Polemik kepemilikan tanah yang terjadi di Desa Bojong Koneng dan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor masih menuai kontroversi. Beberapa perwakilan warga Desa Bojong Koneng dan Cijayanti terus berusaha untuk menjaga tanah yang dikuasai dengan mendatangi langsung Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna melakukan pengaduan terkait permasalahan tersebut, Rabu (19/01).

rb-1

Lulusno Dihardjo, salah satu perwakilan warga dari Desa Bojong Koneng, menjelaskan,  dia bersama dengan warga lainnya akan terus berusaha untuk mendapatkan hak atas tanahnya.

“Di atas tanah tersebut masih banyak masyarakat dan pemilik lahan garap yang memanfaatkan tanah secara produktif dengan melakukan berbagai kegiatan usaha, beternak, bertani dan membangun fasilitas umum lainnya,” kata Lulusno.

Baca Juga: Tempat Karoke di Taman Sari Terbakar, Pemandu Lagu Berhasil Menyelamatkan Diri

rb-3

Menjawab permasalahan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan, dalam menyelesaikan kasus tersebut tidak bisa hanya Kementerian ATR/BPN sepihak, tetapi juga harus melibatkan pemerintah daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kami hanya bisa menyelesaikan yang menjadi kewenangan kami, karena ini banyak melibatkan instansi terkait. Kita harus duduk bersama untuk bisa menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau semuanya sudah memiliki visi dan misi yang sama, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan,” jawab Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, dalam keterangan resminya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,Sepyo Achanto, mengungkapkan, jika Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terus berupaya menangani kasus ini.

Baca Juga: Komisi I DPR Sayangkan Arogansi Oknum Paspampres Pukul Sopir di Solo

“Ini kasus yang besar, tidak bisa diselesaikan satu atau dua hari saja. Oleh karena itu, kami perlahan sudah melakukan penanganan parsial. Kami sudah melakukan mediasi untuk menghubungkan antara masyarakat dengan pihak terkait,” ujar Sepyo Achanto.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berinisiatif melakukan peninjauan lapangan khususnya pada koordinat tertentu yang menjadi lokasi permasalahan.

“Hasil rapat ini akan dibawa ke Forkopimda untuk dibahas dengan Forkompimda untuk penyelesaian masalah,” tuturnya.

Tag Daerah Kementerian ATR/BPN ATR/BPN Persoalan Tanah Warga Bojong Koneng

Terkini